Jumat, 24 April 2026

Kabupaten Malang

Dur Jadi Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor Malang, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

Dur Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bendungan Lahor Malang, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
BENDUNGAN LAHOR - Hadi Wiyono alias Dur menjalani pemeriksaan di Polres Malang terkait dugaan kasus perusakan portal masuk Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jumat (17/4/2026). Kini, Dur ditetapkan sebagai tersangka, sejak Kamis (23/4/2026). 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan Hadi Wiyono alias Dur sebagai tersangka dugaan perusakan portal Bendungan Lahor, Kabupaten Malang.

Hal ini disampiakan oleh pengacaranya, Muhammad Sholeh.

Ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026), Cak Sholeh, sapaan akrabnya menyampaikan, jika penetapan tersangka telah dilakukan kemarin Kamis.

"Betul kemarin. Senin depan akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka."

"Namun kami minta penundaan karena Senin belum bisa," katanya kepada SURYAMALANG.COM.

Menyikapi adanya penetapan ini, Cak Sholeh akan mendampingi Dur.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Cak Sholeh akan mengajukan gugatan praperadilan jila klienya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa kita gugat praperadilan? Pertama kasus ini super cepat, mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, kemudian tiba-tiba penetapan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Perusakan Portal Bendungan Lahor, Kuasa Hukum Dur Ajukan Praperadilan Jika Ada Penetapan Tersangka

Selanjutnya, ia mengklaim pasal yang disangkakan ke Dur yaitu pasal 448 ayat 1 yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan tidaklah tepat.

Sebab, dalam kasus ini Dur tidak pernah melakukan sesuatu atau meminta portal untuk dibuka, serta tidak ada kekerasan yang dilakukan ke penjaga portal.

"Kalau ini disematkan ya tidak tepat, maka kami harus ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen," pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar menambahkan bahwa kasus ini dalam tahap penyidikan.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang terdiri warga setempat, penjaga portal, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Untuk perkembangannya selengkapnya nanti akan disampaikan oleh Bapak Kapolres Malang," kata Hafiz.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dur telah dilaporkan ke Polres Malang oleh PT Xfresh Citra Perkasa terkait dugaan perusakan portal Bendungan Lahor pada Senin (30/3/2026).

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved