Rabu, 29 April 2026

Malang Raya

Buntut Pembatalan Lelang Proyek PDAM Kabupaten Malang, Ada Unsur Monopoli?

“Tidak benar saya merebut proyek yang sudah ditenderkan. Apalagi sampai melakukan monopoli,” tegas S, Rabu (20/4/2016).

Penulis: David Yohanes | Editor: musahadah

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pengusaha berinisial S membantah merebut proyek yang dimenangkan CV Eka Jaya di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang.

S justru mengaku menyelamatkan PDAM dari jerat hukum.

“Tidak benar saya merebut proyek yang sudah ditenderkan. Apalagi sampai melakukan monopoli,” tegas S, Rabu (20/4/2016).

S mengakui, sebelumnya memberikan pertimbangan ke PDAM. Langkah ini diambil, karena S merupakan bagian dari Asosiasi Perusahaan Perpipaan Nasional.

“Proyeknya kan pengadaan pipa dan aksesoris, serta pemasangan, sebagai bagian dari asosiasi perpipaan kami mengingatkan PDAM,” tambahnya.

Pertimbangan itu semata-mata untuk membantu PDAM. Terutama terkait persyaratan administrasi peserta lelang, yang di belakang hari bisa menimbulkan masalah hukum.

S menerangkan, perusahaan K1 hanya bisa melakukan tender proyek maksimal senilai Rp 600 juta.

Selain itu, CV Eka Jaya memenangkan dua tender di PDAM. Sebuah perusahaan tidak bisa menerima dua tender di dinas yang sama, dengan nilai di atas kemampuan keuangannya.

“Proyek yang ditenderkan nilainya Rp 1,1 miliar, di atas ketentuan yang bias diikuti CV Eka Jaya. Kalau itu diteruskan, PDAM akan bisa terjerat hukum,” paparnya.

Dengan demikian, langkah yang diambil PDAM yang membatalkan lelang sudah tepat.

Selanjutnya proyek itu harus ditenderkan ulang. S memastikan, pihaknya tidak mempengaruhi proses tender selanjutnya. Apalagi sampai melakukan penekanan agar proyek itu jatuh ke perusahaannya.

S mengaku, perusahaannya tidak ada satu pun mengerjakan proyek di PDAM, apalagi sampai mengatur proyek di sana.

Humas PDAM Kabupaten Malang, Eko Priyo Ardianto membenarkan, bahwa CV Eka Jaya mendapatkan dua proyek.

Apabila ditotal nilainya memang melanggar ketentuan. Saat ini perusahaan itu sedang mengerjakan proyek lain yang juga dimenangkan lewat tender.

Proses pembatalan lelang yang dilakukan sebelumnya, juga tidak mempunyai dampak hukum. Sebab, CV Eka Jaya bisa menerima penjelasan hukum dari PDAM. Selain itu, pembatalan juga dilakukan sebelum keluar Surat Perintah Kerja (SPK).

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved