Malang Raya

Dewan Imbau Pemkot Tak Lanjutkan Proyek Gorong-gorong Sistem Jacking Sebelum Ada Keputusan

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati menghimbau agar Pemerintah Kota Malang menahan diri membangun gorong-gorong dengan sistem jacking

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Adrianus Adhi
Suasana persidangan antara Pemkot Malang dan PT Citra Gading Asritama (CGA) di Pengadilan Negeri Malang, Senin (22/6/2015) sored. Dalam sidang itu Pemkot Malang harus membayar kekurangan dana pembangunan gorong-gorong menggunakan system Jacking jalanTidar, sebesar Rp 14,5 miliar. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati menghimbau agar Pemerintah Kota Malang menahan diri membangun gorong-gorong dengan sistem jacking selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

Jika kasus hukum terus berlanjut, berbagai kemungkinan masih bisa terjadi, entah itu memenangkan atau mengalahkan Pemkot.

Dana Rp 16 miliar yang sudah teranggarkan lebih baik dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lain yang manfaatnya lebih jelas dan lebih dibutuhkan masyarakat dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Contohnya, untuk pembenahan jalan rusak atau jalan berlubang.

"Soalnya, nanti kalau putusan menyebut Pemkot kalah, Pemkot harus menyiapkan dana yang dituntutkan PT CGA (Citra Gading Asritama). Dengan PT CGA mengajukan kasasi, artinya belum ada kepastian apa-apa," tambahnya.

Jika Pemkot mengamini saran dari komisi A, pembangunan gorong-gorong dengan sistem jacking akan terbengkalai dalam waktu lama.

Apalagi, Pemkot sudah bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika hasil putusan Mahkamah Agung memenangkan PT CGA.

Sulik menyatakan, hal itu tak menjadi masalah. "Sebab jika diteruskan, bisa jadi ada indikasi-indikasi yang membuat masalah ini berujung pada masalah pidana. Lebih baik Pemkot lebih berhati-hati saja," ucapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved