Rabu, 29 April 2026

Blitar

Ini Ancaman Kejari Blitar jika Ketua KPU Diperiksa Tak Bawa SPJ

Pada pemeriksaan keempat nanti, kejaksaan tak akan melunak seperti tiga pemeriksaan sebelumnya.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Tiga kali batal memeriksa  Ketua KPUD Kabupaten Blitar Imron Nafifah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengirimkan surat panggilan kembali, Selasa (26/4/2016).

Sesuai panggilan keempat itu, Imron Nafifah rencananya akan diperiksa Kamis (28/4/2016) mendatang.

"Iya, tadi siang, surat panggilan yang keempat, sudah kami kirimkan ke yang bersangkutan (Imron)," kata Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejari Blitar, Selasa (26/4/2016).

Pada pemeriksaan keempat nanti, kejaksaan tak akan melunak seperti tiga pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya, Imron selalu tak siap membawa SPJ (surat pertanggungjawaban) terkait pertanggungjawabannya sebagai penyelenggara pilkada pada 9 Desember 2015.

Alasannya, SPJ itu belum rampung sehingga tiga kali batal diperiksa.

"Untuk pemeriksaan yang keempat ini, nggak ada istilah nggak siap (tak membawa SPJ). Kami sudah mentolerirnya tiga kali, sehingga nanti ia harus siap," ujar Hargo.

Bagaimana kalau ia masih belum siap dengan SPJ-nya, Hargo mengaku akan punya cara tersendiri.

"Silakan saja. Kami punya aturan atau protap yang sudah jelas. Dan itu dibenarkan secara undang-undang," ungkapnya.

Pada pemanggilan Kamis mendatang itu, Imron tak sendirian. Namun, ada empat orang yang juga dipanggil.

Mereka adalah sekretariat KPUD, yang tak lain pegawai PNS Pemkab Blitar, yang ditempatkan di KPUD tersebut.

Seperti diketahui, tiga kali Imran Nafifah batal diperiksa karena berdalih SPJ kegiatannya terkait penyelenggaraan pilkada yang dibiayai dana Bansos Rp 35 miliar itu belum selesai dibuatnya.

Bahkan, pemeriksaan yang ketiga pada Jumat (22/4) kemarin, tim inspektorat KPU RI yang membatalkannya. Alasannya, mereka akan mengoreksi dulu, sebelum SPJ itu diserahkan ke penyidik kejaksaan.

Selama lima hari meneliti berkas SPJ di kantor KPUd Kabupaten Blitar, tim yang terdiri enam orang itu membawa berkas SPJ itu sebanyak 5 dos ke Jakarta. Tak diketahui maksudnya, namun itu dibawa ke KPU pusat.

"Ada yang dibawa. Namun, kami nggak tahu persis jumlahnya," kata Jenal Mukmin, sekretaris KPUD Kabupaten Blitar, Senin (25/4/2016).

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved