Selasa, 28 April 2026

Malang Raya

Dua Tahun Buron, Rampok Showroom Mobil Dibekuk saat Lengah

Anggota Satreskrim Polres Malang berhasil menangkapnya Kamis (21/4/2016) pukul 22.00 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: musahadah
surya/david yohanes
Anggota Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap Anshori Kamis (21/4/2016) pukul 22.00 WIB. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Usai sudah pelarian Muhammad Anshori (31).

Warga Ambulu, Jember ini selama dua tahun menjadi buron kasus perampokan.

Anggota Satreskrim Polres Malang berhasil menangkapnya Kamis (21/4/2016) pukul 22.00 WIB.

Polisi kemudian membawa Anshori ke Mapolres Malang, untuk menjalani proses hukum.

“Dua temannya sudah masuk penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih buron,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Kamis (28/4/2016).

Dijelaskan Adam, 21 Juli 2014 kawanan ini merampok sebuah showroom mobil di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromenangan.

Saat itu Anshori kebagian menjadi sopir sebuah mobil yang menjadi sarana. Perampokan dilakukan pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka ini bertugas mengawasi keadaan dari dalam mobil. Sementara dua temannya melakukan aksi,” tutur Adam.

Tiga orang berpura-pura menawarkan mobil yang hendak dijual kepada Jupri, pemilik showroom.

Mereka adalah Bambang, Nardi dan Anang. Ketiganya menodongkan senjata tajam kepada pemilik showroom dan pembantunya.

Sedangkan istri Jupri diikat tangan dan kakinya.

Kawanan ini melarikan sebuah Toyota Avanza dan Toyota Rush. Sebelum kabur, kawanan ini mengambil uang tunai Rp 2.400.000.

“Saat itu pelaku langsung kabur ke Jember. Berselang dua hari, dua temannya berhasil kami tangkap. Sekarang mereka sedang menjalani hukuman,” ujar Adam.

Dari hasil penjualan tersebut, Anshori mendapat bagian Rp 3.000.000.

Anshori mengaku, selama ini berada di Jember untuk menghindari kejaran polisi. Namun dirinya tidak tahu, selama dua tahun polisi terus mengejarnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved