Malang Raya

Polisi Mulai Sidik Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Sultan Agung Batu

"Pengumpulan barang bukti dari tanah sengketa itu bukan untuk persidangan gugatan perdata di persidangan, tapi untuk penyidikan kasus penyerobotan,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Salah satu petugas Satpol PP Pemkot Batu menggulung segel yang terpasang di tanah sengketa. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Polres Batu mulai melakukan penyidikan atas kasus penyerobotan tanah di Jalan Sultan Agung. Dasarnya atas laporan pemilik tanah PT Paramount sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 3,2 hektar.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, dengan dibutuhkannya barang bukti dari lahan yang diserobot tersebut maka segel Satpol PP memang harus dibuka.

Hal itu untuk mempermudah petugas penyidik Polres mengambil dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan.

"Jadi pengumpulan barang bukti dari tanah sengketa itu bukan untuk persidangan gugatan perdata di persidangan, tapi untuk penyidikan kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan pemilik tanah kepada Polres Batu," kata Leo Simarmata, Kamis (28/4/2016).

Hanya saja, ungkap Leo Simarmata, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait perkembangan dari kasus penyerobotan tanah tersebut yang kini masih dalam proses penanganan penyidik. Nanti bila sudah selesai penyidikan maka akan bisa diketahui perkembangan dari kasus laporan tersebut.

"Ditunggu saja ya, secara teknis penyidik masih bekerja sekarang ini," ucap Leo Simarmata.

Kasatpol PP Pemkot Batu, Robiq Yunianto menegaskan, pelepasan segel tanah sengketa yang dilakukan Satpol PP itu tidak ada kaitannya dengan persidangan perdata di Pengadilan Negeri Malang.

Demikian juga dengan barang bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Batu juga tidak ada kaitannya dengan kasus gugatan perdata tersebut.

"Mungkin ada salah persepsi terkait pelepasan segel tanah sengketa yang kami lakukan itu, karena memang ada dua kasus yang berbeda disitu," tutur Robiq Yunianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved