Malang Raya
Waduh, Lebih 40 Warga Kota Malang Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan
Jumlah pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kota Malang tetap tinggi meskipun aturan penegakan pembuangan sampah sudah efektif sejak Maret 2016
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Masalah buang sampah sembarangan di Kota Malang perlu mendapat perhatian serius. Jumlah pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kota Malang tetap tinggi meskipun aturan penegakan pembuangan sampah sudah efektif sejak awal Maret 2016 lalu.
Hingga Kamis (28/4/2016) siang, sudah ada lebih dari 40 warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, 30 dari total warga yang tertangkap membuang sampah sudah menjalani sidang tindak pidana ringan di Mako Satpol PP Kota Malang.
Seluruhnya memilih membayar dengan paling besar Rp 100.000 ketimbang hukuman kurangan maksimal sepekan.
Sebagian besar warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sungai dan taman. DKP menyiagakan anggota, antara lain di Jembatan Muharto yang bertengger di atas Sungai Brantas.
Selain itu, anggata juga disiagakan di Alun-alun Merdeka. Dua wilayah itu, kata Erik, yang paling rentan kotor oleh sampah warga dan pengunjung.
“Jenis sampahnya berbeda-beda. Kalau yang di sungai sebagian besar sampah jenis rumah tangga,” kata Erik.
Sementara untuk jenis sampah yang dibuang di alun-alun dan taman mayoritas sampah bekas makanan. Erik menjelaskan, besaran dana uang yang harus dibayar tiap pelaku berbeda-beda, tergantung vonis hakim. Aturan penegakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malagn Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Terkait total uang yang sudah terhimpun dari hasil sidang kasus semacam, Erik mengaku tak hafal datanya. Alasannya, sidang itu langsung ditangani oleh institusi lain. Untuk bisa menindak pelaku pembuang sampah, DKP harus berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Satpol PP, dan Bagian Hukum Kota Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pria-pembuang-sampah_20160428_164727.jpg)