Breaking News

Malang Raya

Kantor Lingkungan Hidup Bersih-bersih Reklame Ilegal di Pohon

"Ini dikarenakan jumlah reklame ilegal yang dipasang di pohon tepi jalan jumlahnya cukup banyak di Kota Batu, sementara petugas di lapangan terbatas,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Petugas KLH Pemkot Batu membersihkan reklame ilegal yang di pasang di pohon sepanjang jalan Soekarno Kota Batu, Senin (2/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Semakin maraknya reklame ilegal menempel di pohon kembali direspon Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Batu dengan pembersihan. Pasalnya, pemasangan reklame ilegal di pohon peneduh tepi jalan bila tidak dilakukan pembersihan dengan mencopot paku dikhawatiran akan menyebabkan pohon mati.

Petugas Pembersihan KLH Pemkot Batu, Suwar mengatakan, dalam melakukan pembersihan reklame ilegal di pohon dilakukan KLH bersama Satpol PP Pemkot Batu. Dimana dalam pembersihan reklame ilegal di pohon tersebut dilakukan secara bertahap.

"Ini dikarenakan jumlah reklame ilegal yang dipasang di pohon tepi jalan jumlahnya cukup banyak di Kota Batu, sementara petugas di lapangan terbatas jumlahnya," kata Suwar ditengah pembersihan reklame ilegal di pohon sepanjang jalan Soekarno Kota Batu, Senin (2/5/2016).

Sementara Kepala KLH Pemkot Batu, Hari Santoso mengatakan, upaya pembersihan reklame ilegal yang dipasang di pohon tepi jalan akan dilakukan terus bersama instansi terkait. Karena apapun alasannya, memasang reklame dengan cara menempelkan di pohon dengan paku telah melanggar aturan kelestarian lingkungan. Dimana pohon tepi jalan bisa mati karena di paku tersebut.

"Maka dari itu, upaya pembersihan reklame dan paku dari pohon tepi jalan sekaligus sebagai upaya menyelamatkan lingkungan," kata Hari Santoso.

Memang, diakui Hari Santoso, pihaknya bersama instansi terkait telah berupaya memberikan sosialisasi larangan memasang reklame di pohon tepi jalan. Namun rupanya himbauan tersebut kurang diperhatikan para pemasang reklame di pohon tepi jalan.

Karena selain lebih efisien dan kuat, juga reklame di pohon dinilai cepat diketahui semua orang yang melintas di jalan tersebut. Akan tetapi, pohon tepi jalan yang dipaku akan terluka hingga akhirnya menimbulkan kematian.

"Untuk itu, kami siap mengusulkan pemberian sanksi denda bagi para pemasang reklame di pohon tepi jalan Kota Batu agar menimbulkan efek jera," tutur Hari Santoso.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved