Selasa, 28 April 2026

Sidoarjo

VIDEO : Hati-hati Konsumsi Cecek dan Rambak, Bisa jadi Bahannya dari Kulit Sapi Bekas Kerajinan

Bisa jadi cecek atau rambak itu merupakan olahan dari kulit sapi ilegal asal Italia, yang pada Senin (2/5/2016), diusut Polda Jatim...

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: musahadah

Namun, ia memprediksi proses penggaraman itu dilakukan untuk mengawetkan kulit tersebut untuk bisa sampai ke Indonesia dalam keadaan masih segar.

"Yang bisa kami deteksi sementara hanya garam. Tapi bisa jadi ada zat lain yang berbahaya untuk pengawetannya. Kami akan teliti lebih lanjut," sambungnya.

Kepada polisi, tersangka FAP menerangkan proses pembuatan kulit sapi untuk sepatu ini menjadi cecek. Kulit sapi tersebut direbus berkali-kali agar teksturnya bisa seperti kulit sapi baru potong.

"Setelah mirip, baru diolah menjadi cecek dan rambak," ungkapnya.

FAP mengaku sudah enam bulan ini melakukan usaha ilegal itu. Sekali impor bisa mencapai 150 ton.

Argo menyatakan yang berhasil diamankan hanya 17,4 ton dalam bentuk potongan-potongan kecil.

Banyak potongan yang bahkan seperti sudah berbentuk pola-pola tertentu.

Kulit-kulit ini dikirim ke Magetan, Gresik, dan Mojokerto, untuk dijadikan bahan panganan.

"Kulit-kulit ini dihargai Rp 14.000 per kilo," bebernya.

Selain FAP, Polda Jatim juga mengamankan empat pegawai CV SM yang saat penangkapan 20 April lalu akan mengirimkan kulit-kulit itu.

Kepala Dinas Peternakan Jatim, Ir Maskur, menyatakan kulit sapi ini bukan untuk konsumsi sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

Selain kandungan yang ada pada kulit itu tak bisa dipertanggungjawabkan, kehalalannya juga dipertanyakan.

"Kulit ini untuk kerajinan. Kami pun tidak tahu bagaimana peternak sapi di Italia memotong dan mengolahnya," imbuh Maskur.

Dijelaskan, untuk bahan panganan, ada sejumlah prosedur tersendiri agar bisa masuk ke suatu negara.

Bahkan, khusus untuk impor kulit sapi ke Indonesia harus dalam bentuk satu tubuh sapi utuh, bukan per potong.

"Ini jelas sudah melanggar ketentuan. Gudangnya saja bukan gudang Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH)," ucapnya.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved