Aceh
"Bebaskan Ayah Saya, Ayah Tidak Bersalah, Allahu Akbar," Teriak Rifki di Depan Gerbang Pengadilan
Jerit tangis anak-anak yang ikut dalam barisan demo membuat sebagian peserta aksi lainnya ikut menangis.
SURYAMALANG.COM, ACEH - Puluhan anak-anak dan balita dari Desa Cot Rambong dan Cot Mee, Kabupaten Nagan Raya, histeris saat melihat empat terdawa kasus pembakaran dan perusakan barak perkebunan sawit digiring ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh, Rabu (4/5/2016).
Jerit tangis anak-anak yang ikut dalam barisan demo membuat sebagian peserta aksi lainnya ikut menangis.
“Bebaskan ayah saya, karena ayah saya tidak bersalah, Allahu Akbar," teriak Rifki (10) saat berorasi sambil menangis di pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri Meulaboh.
Rifki merupakan salah satu anak dari Musilan, terdakwa kasus pembakaran dan perusakan barak perusahaan perkebunan sawit milik PT Fajar Baizuri di Nagan Raya.
Selama ayahnya ditahan, Rifki sering bolos sekolah dan mengaji karena selalu teringat nasib ayahnya yang sudah satu bulaN lebih terkurung di jeruji besi.
Rifki lebih memilih ikut ibunya berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Meulaboh mengawal sidang keempat dengan agenda putusan sela terhadap ayahnya dan tiga terdakwa lain.
“Sebenarnya kami sudah melarang anak-anak untuk tidak demo karena tidak boleh. Tapi anak-anak terdakwa tidak mau sekolah, jadi daripada tinggal di kampung tidak ada orang biarlah mereka ikut," kata Samsuwir, salah satu orator warga Desa Cot Mee, Nagan Raya, kepada wartawan seusai melakukan aksi.
Menurut Samsuwir, ratusan warga Desa Cot Rambong dan Cot Mee, Nagan Raya akan terus melakukan aksi untuk mengawal proses persidangan terhadap empat pejuang agraria, yang dituduh tanpa bukti melakukan tindak pidana pembakaran dan perusakan barak perusahaan perkebunan sawit PT Fajar Baizuri.
Kali ini, warga berunjuk rasa sambil mengusung replika keranda manyat, patung dan kurungan berisi empat pemuda dengan tangan terikat rantai sebagai bentuk sindiran diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warga yang bersalah.
“Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap empat warga kami yang ditangkap tanpa alat bukti. Kami melihat penangkapan ini penuh dengan rekayasa, karena saat barak itu terbakar, mereka sedang berada di rumah masing-masing, karena kebetulan waktu itu bertepatan dengan malam lebaran Idul Fitri," kata Samsuwir.