Malang Raya

Alasan Buruh Gugat Pemailitan Perusahaan

"Kami melihat gugatan pemailitan ini layak karena sampai saat ini belum ada pembayaran pesangon,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Puluhan mantan buruh PT Indonesia Tobacco mengelar aksi di depan Mapolres Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (12/11/2015). Massa aksi melaporkan perusahaan atas penggelapan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola PT Indonesia Tobacco. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Eks Buruh PT Indonesian Tobacco Malang mengajukan gugatan pemailitan perusahaan ke Pengadilan Niaga Surabaya di Surabaya. Gugatan itu dilakukan sebagai langkah lanjut atas belum cairnya pesangon Rp 2,7 miliar, seperti diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Timur.

Pada Desember 2014, hakim PHI memutuskan PT Indonesian Tobacco membayar pesangon sebesar Rp 2,7 miliar untuk 77 orang buruh yang di-PHK.

"Namun sampai saat ini, uang pesangon belum diberikan kepada buruh," ujar Abdul Rahman, pengacara eks buruh, Jumat (6/5/2016).

Pihaknya, lanjut Rahman, melihat ada itikad tidak baik sehingga pesangon belum cair sampai saat ini. Karenanya, pihaknya memilih mengajukan gugatan pemailitan melalui Pengadilan Niaga Surabaya.

"Kami melihat gugatan pemailitan ini layak karena sampai saat ini belum ada pembayaran pesangon," tegasnya.

Ketika ditanya apakah gugatan itu tidak malah merugikan para buruh, Rahman menjawab tidak. Sebab berdasarkan penilaian, aset yang dimiliki perusahaan nilainya lebih dari nilai pesangon tersebut.

"Sampai saat ini perusahaan juga masih berproduksi," imbuhnya.

Persidangan pemailitan itu sudah berlangsung selama tiga kali sidang. Senin (9/5/2016) pekan depan merupakan sidang keempat yang beragendakan penyampaian bukti tertulis termohon (perusahaan).

Gugatan ini menambah panjang perjuangan para buruh di Kota Malang menuntut hak mereka. 77 orang eks buruh perusahaan di bidang penjualan tembakau itu, dipecat beberapa tahun lalu. Mereka sampai saat ini masih menunggu uang pesangon, dan uang jaminan hari tua yang dikelola perusahaan.

Selain itu, Rabu (4/5/2016) lalu, dua orang mantan pengurus serikat pekerja di perusahaan itu juga divonis bersalah karena dinilai terbukti menggelapkan uang organisasi yang bersumber dari uang bantuan perusahaan. Kedua orang itu, Saipul dan Liayati divonis tiga bulan penjara dipotong masa tahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved