Malang Raya

Belum Ada Izin, Belasan Single Pole Tower Baru Berdiri di 2016

"Angka pastinya saya lupa. Tapi yang jelas belasan ada. Tower itu baru dibangun, bukan tower yang diperpanjang izinnya,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Tower bersama yang berdiri Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Single pole tower di Kota Malang tahun ini ternyata sudah banyak yang berdiri. Padahal, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Malang (BP2T) belum pernah menandatangani perizinan menara jenis itu pada tahun ini.

Namun, Satpol PP Kota Malang di lapangan menemukan belasan single pole tower yang baru terpasang.

Kepala Satpol PP Kota Malang Agoes Edy Poetranto mengatakan, hasil temuan itu didapat dalam operasi rutin yang digelar saban hari. Para petugas di lapangan menemukan belasan single pole tower yang penempatannya menyebar di hampir seluruh kecamatan di Kota Malang.

"Angka pastinya saya lupa. Tapi yang jelas belasan ada. Tower itu baru dibangun, bukan tower yang diperpanjang izinnya," kata Agoes tanpa menyebut lokasi-lokasi penemuan menara yang baru dibangun tahun ini itu.

Satpol PP, lanjut dia, juga sudah memanggil pihak pemilik tower. Mereka dimintai keterangan dan surat-surat perizinan.

"Belasan tower itu milik dua perusahaan. Waktu kami panggil, mereka berjanji akan menyiapkan data-data dan perizinan. Meski saat itu belum bisa menunjukkan bukti, kami tidak bisa banyak bertindak karena, misalnya, untuk penyegelan harus sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Yakni ada surat pengantar dari BP2T dan Dinas Kominfo," ucapnya.

Sekadar catatan, satu dari dua perusahaan yang membangun tower baru tahun ini adalah PT SKU. Perusahaan itu membangun tower baru di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, sekitar sebulan lalu. Peletakan tower itu berada di daerah site plan yang direkomendasikan oleh Dinas Kominfo Kota Malang.

Dalam data yang berhasil Surya himpun, perusahaan itu mendapat rekomendasi pendirian menara baru di 25 titik. Namun, Jalan Mayjen Panjaitan tak masuk dalam lokasi site plan awal. Keberadaan tower itu pun ditolak oleh warga sekitar. Meski baru didirikan tahun ini, surat rekomendasi yang dipakai sebagai pijakan sudah ditandatangani sekitar akhir tahun lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved