Malang Raya
Empat Pencuri Satroni Mobil Wisatawan di Batu
"Keempatnya berhasil kami amankan bersama barang bukti dalam waktu tidak kurang dari empat jam,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Empat tersangka pencurian barang dalam mobil wisatawan di tempat parkir obyek wisata di Kota Batu berhasil ditangkap polisi dalam waktu empat jam.
Mereka masing-masing Asmadi (48) warga Ogan Komering Ilir Lampung, Ahmad Sukri (39) warga Cengkareng Jakarta Barat, Masri (38) warga Setiabudi Jakarta Selatan, dan Rangga Kurnia (29) warga Cipayung Cikarang Timur.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, keempat tersangka diketahui melakukan pencurian di salah satu mobil milik Ari Mustafa (38) warga Gede Bage Bandung yang sedang menikmati liburan di obyek wisata Predator Fun Park Kota Batu, Kamis (5/5). Disamping itu, keempatnya juga menyatroni salah satu mobil pembeli di parkiran Warung Mbok Sri Kota Batu.
"Keempatnya berhasil kami amankan bersama barang bukti dalam waktu tidak kurang dari empat jam," kata Leo Simarmata, Jumat (6/5/2016).
Dijelaskan Leo Simarmata, aksi keempat tersangka diketahui dari adanya laporan aksi pencurian barang dalam mobil di parkiran obyek wisata Predator Fun Park Kota Batu. Selanjutnya sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Junrejo langsung melakukan tindak lanjut.
Hingga didapat informasi ada seorang pelaku pencurian diamuk massa di Warung Mbok Sri di Desa Beji, Kecamatan Junrejo dan petugas langsung mengamankan tersangka, Masri. Dari keterangan tersangka, mereka ternyata sehabis melakukan pencurian dengan modus mencungkil pintu mobil menggunakan kunci T di parkiran obyek wisata Predator Fun Park.
Setelah pintu mobil terbuka, mereka leluasa mengambil barang-barang didalam mobil milik wisatawan. Seperti dua kamera profesional, HP, jam tangan, dan hardisk.
"Dari keterangan tersangka yang tertangkap itulah diketahui tersangka lainnya," ucap Leo Simarmata.
Ditambahkan Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, upaya menangkap para tersangka diawali dari menangkap Masri yang menjadi sopir mobil yang digunakan untuk beraksi.
Tersangka tidak dapat kabur setelah kaca mobil Avanza B 1275 SIW yang dikendarai tersangka dipecah warga yang mengamuk akibat ulahnya bersama tiga rekannya. Sementara tiga tersangka temannya kabur ke Songgoriti.
"Kami kejar tiga teman tersangka itu yang katanya menginap di salah satu villa kawasan Songgoriti. Saat itu juga petugas datang ke Villa, ternyata ketiganya sudah kabur naik ojek ke arah Pujon dilanjut naik bus umum menuju arah Kandangan," kata Waluyo.
Petugas Polsek Junrejo yang melakukan pengejaran, ungkap Waluyo, melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran yang ada di Pujon, Ngantang, dan Kasembon untuk merazia bus yang melintas. Akhirnya tertangkaplah tiga orang tersangka itu di depan Mapolsek Kasembon.
"Ketiga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Batu. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari mobil tersangka kami duga merupakan barang bukti aksi pencurian di tempat lain. Jadi kami masih mengembangkan kasus pencurian itu, karena penangkapannya baru semalam sehingga perlu pendalaman. Keempatnya kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Waluyo.