Malang Raya
Perusahaan Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga untuk Urus Izin HO Pendirian Single Pole Tower
“Kami belum pernah dapat izin. Ternyata setelah kami cek ada pemalsuan tanda tangan dan stempel RT RW. Dugaan saya mereka bikin sendiri,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Sebuah perusahaan diduga memalsukan tanda tangan beberapa warga RT/RW 02/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang untuk menyiasati izin gangguan (HO) pendirian single pole tower di Jalan Pulosari.
Saat ini, menara tersebut sudah berdiri. Warga baru menyadari kejanggalan tersebut akhir-akhir ini.
Petrus Ngapuli Ginting Manik, Ketua RT/RW 02/04, salah satu warga yang tanda tangannya diduga dipalsukan.
“Setelah kami cek ada pemalsuan tanda tangan dan stempel RT RW. Dugaan saya mereka bikin sendiri. Dari stempel saja, sudah beda. Stempel asli RT RW ada ukurannya tertentu yang sama satu kota. Lah stempel itu beda,” katanya, Selasa (10/5/2016).
Ia menjelaskan, warga tidak pernah setuju dengan rencana pembangunan menara itu.
Apalagi, setelah ia menilik data rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, daerahnya tak masuk dalam wilayah yang direkomendasikan.
Saat ini, belum ada penyelesaian masalah pemalsuan tanda tangan itu. Petrus bilang, pihaknya masih menunggu etikat baik dari pihak perusahaan.
“Secara formal, kami juga akan menuntut secara hukum. Tapi itu opsi terakhir. Kami masih menjaga nama baik camat dan lurah dalam perkara ini,” tambah dia.
Paling lambat pekan depan, Petrus akan melaporkan hal ini ke Dinas Kominfo dan Pemkot Malang.
Jika tidak ada respons. Opsi terakhir akan disampaikan.
Permintaan warga saat ini, kata dia, adalah agar single pole tower yang sudah berdiri dicopot dan dipindahkan di luar area warga RT itu.
Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke kelurahan.
Hasilnya, pihak perusahaan membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf.
Dalam surat tulisan tangan bermaterai 6000 yang juga ditunjukkan suryamalang.com, pihak perusahaan juga mengakui bahwa dokumen yang ada, yakni izin HO, palsu.
Hingga berita diunggah masih diupayakan konfirmasi dari perusahaan tersebut.