Malang Raya
Satpol PP Bakal Tertibkan 17 Single Pole Tower di Malang
“Kami akan melakukan tindakan nonyustisial. Ada menara aktif tapi tidak ada izinnya sama sekali, akan kami tindak tegas di lapangan,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan menyegel dan memutus sambungan 17 single pole tower yang berdiri di Kota Malang tanpa mengurus perizinan.
Sebanyak 15 adalah milik PT IBS yang sebelumnya juga sempat bermasalah. Sementara dua tower adalah milik perusahaan baru.
Kepala Satpol PP Kota Malang Agoes Edy Poetranto mengatakan, tindak lanjut diutamakan bagi menara yang sama sekali tak mengurus izin. Sebanyak 15 menara milik PT IBS, misalnya, sebelumnya sudah sempat disegel dan diputus sambungannya. Akan tetapi, belakangan diketahui menara-menara itu kembali diaktifkan.
“Kami akan melakukan tindakan nonyustisial. Ada menara aktif tapi tidak ada izinnya sama sekali, akan kami tindak tegas di lapangan. Karena ini hari Kamis dan waktu mendesak, saya instruksikan agar eksekusi dilakukan pekan depan,” kata Agoes, Kamis (12/5/2016).
Sementara dua menara baru lain yang akan disegel adalah menara yang berada di Jl Ki Ageng Gribik dan Jl Mayjen Panjaitan. Satpol PP masih mendalami perizinan pendirian menara itu. Informasi sementara dua menara tersebut didirikan oleh PT SUK.
Untuk menara lain yang ditemukan berdiri tanpa izin warga atau di luar wilayah rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP masih kekeh menunggu surat rekomendasi.
Meskipun berbagai pihak sudah menyebut Satpol PP bisa menindaknya tanpa rekomendasi, Agoes bilang, Satpol PP akan tetap berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Jika kami melenceng dari SOP, apabila ada masalah, maka kami yang salah,” tambahnya.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Jose Manuel Bello mengatakan, secara umum perusahaan pemilik menara menganggap surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Pemerintah Kota Malang sebagai pegangan izin pendirian menara.
Padahal, hal itu salah menurut prosedur. Mereka harus mengurus izin lain sebelum bisa mendirikan menara.
Syarat-syarat itu, kata Bello, mulai dari rekomendasi titik pendirian dari Dinas Kominfo, nota kesepahaman (MoU) dengan Bagian Kerjasama dan Penanaman Modal, pemenuhan retribusi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pengurusan advice planning (AP) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), serta Izin Mendirikan Bangunan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T).
Jika pendirian berada di ruang terbatas milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, seperti berada di taman, perusahaan juga harus mengurus rekomendasi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Jika ada pengubahan lokasi titik pendirian tower dari rekomendasi awal Dinas Kominfo, isi surat PKS juga harus diubah. Nah, temuan di lapangan menunjukkan hal ini yang beberapa kali terjadi di Kota Malang. Itu sebabnya, beberapa warga mengeluhkan keberadaan menara atau rencana pembangunan menara di lingkungan tempat tinggal mereka.