Malang Raya

Mahasiswa Unitri Malang Korban Pemukulan Jukir Cabut Laporan

"Kami mempertimbangkan hubungan dengan warga sekitar yang mengelola parkir"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
ILUSTRASI: Puluhan Mahasiswa Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) menggelar aksi demontrasi di halaman kampus setempat, Kamis (12/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Petrus G yang menjadi korban pemukulan koordinator juru parkir di kampus setempat mencabut laporan di polisi, Sabtu (14/5/2016). Pencabutan ini dilakukan setelah pihak rektorat melakukan kroscek dan mediasi dengan mahasiswa.

Petrus yang juga Presiden BEM Unitri mengatakan telah menyerahkan persoalan tersebut ke pihak kampus. "Kampus bertanggung jawab dan akan diselesaikan secara kekeluargaan, saya mau mencabut laporan ke polisi," ujar Petrus.

Petrus mencabut laporan itu didampingi pihak rektorat ke Mapolsek Lowokwaru. Sebelum mencabut laporan itu, pihak rektorat yang dipimpin oleh Rektor Unitri Wani Hadi Utomo mengklarifikasi peristiwa pemujulan itu kepada Petrus dan Kepala Kerumahtanggaan Unitri Andy Kristafi.

Sebab keduanya yang mengetahui peristiwa hari Rabu (11/5/2016) lalu. Peristiwa itu bermula ketika Petrus tidak membayar parkir di kampusnya. Ia menegaskan kalau dirinya adalah mahasiswa Unitri, dan di sisi lain si juru parkir tidak memakai seragam.

Jukir yang tidak terima protes Petrus melaporkannya ke koordinator Jukir bernama Jupri. Jupri yang kemudian berkomunikasi dengan Petrus secara tiba-tiba memukul kepala Petrus memakai helm. Kasus itu berbuntut pelaporan ke polisi, dan demonstrasi mahasiswa.

BEM Unitri menuntut ada perbaikan sistem parkir di Unitri. Karenanya pihak rektorat juga mengkonfirmasi hal itu ke Bagian Kerumahtanggaan yang mengurusi parkir. Setelah dialog dipimpin rektor, akhirnya disepakati adanya pencabutan laporan polisi.

"Kami mempertimbangkan hubungan dengan warga sekitar yang mengelola parkir, dan keamanan mahasiswa serta kampus, sehingga persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Wani.

Tetapi ada beberapa syarat untuk juru parkir di Unitri sebagai tindak lanjut pencabutan laporan polisi. Syarat itu yakni juru parkir tidak lagi melakukan tindakan kekerasan, tidak membawa senjata tajam dan minuman keras ke dalam kampus.

Kalau persyaratan itu tidak dipenuhi, maka kontrak pengelolaan parkir akan diputus. Selain itu, pihak rektorat juga akan memasang spanduk di lokasi parkir bahwa mahasiswa tidak ditarik uang parkir ketika memarkir kendaraan di area kampus.

"Kami akan pasang spanduk dan sosialisasi," imbuhnya.

Mahasiswa harus membawa atau menunjukkan kartu mahasiswanya sebagai bukti. Mahasiswa Unitri setiap semester telah membayar Rp 20.000 untuk pos Pengembangan yang di dalamnya untuk iuran parkir dan sarana parkir. Karenanya mahasiswa tidak ditarik lagi uang parkir.

Juru parkir di Unitri juga sudah dibayar setiap bulan. Unitri menyerahkan pengelolaan parkir kepada tiga orang koordinator. Ketiga orang koordinator itu membawahi beberapa orang jukir.

"Kami lakukan perbaikan sistem parkir di internal, dan kami harapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi," pungkas Wani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved