Selasa, 21 April 2026

Malang Raya

Resmi, Partai Nasdem Pecat Anggota DPRD Malang yang Selinguh dengan Istri Pengusaha

Pemecatan Lukito tertuang dalam surat nomor 132-SI/ DPP- NasDem/IV/2016 tertanggal 30 April 2016. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP) NasDem, secara resmi memberhentikan Lukito Eko Puwardono dari keanggotaan partai.

Langkah ini sebagai respon partai, yang menilai Lukito telah menyalahi AD/ART partai.

Pemecatan Lukito tertuang dalam surat nomor 132-SI/ DPP- NasDem/IV/2016 tertanggal 30 April 2016. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh serta Sekjen Nining Indra Shaleh. Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Malang, Sutiono mengatakan, surat tersebut mencabut keanggotaan Lukito dari Partai NasDem,

“Mencabut keanggotannya dari partai, termasuk kedudukannya di jajaran pengurus partai,” terang Sutiono, Minggu (15/5/2016).

Masih menurut Sutiono, partainya mempunyai bukti yang menjadi dasar pemecatan. Penilaian paling mendasar, Lukito melanggar pasal pasal 7 ART Partai NasDem ayat 2 dan 3. Pelanggaran pasal tersebut termasuk kategori pelanggaran berat.

“Sanksinya juga berat karena sampai pada ancaman pemecatan,” tegasnya.

sanksi dimaksud adalah pemberhentian selamanya dari partai, baik sebagai anggota maupun jajaran pengurus. Saat ini Lukito memegang jabatan sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang.

Surat pemecatan Lukiti diterima DPC NasDem Kabupaten Malang sejak pekan lalu. Atas dasar surat tersebut, Sutiono akan mengajukan pergantian antar waktu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malang.

“Secepatnya kami akan meminta Pimpinan Dewan memecat keanggotaan Lukito. Kami juga akan segera mengajukan penggantinya,” ujar Sutiono.

Lukito pernah diperiksa Badan Kehormatan (BK) atas kasus perselingkuhan. Kasus ini juga masuk hingga ke pengadilan. Majelis hakim memutus Lukito bersalah karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan Itje Tresnawati, isteri Sukma Raharja seorang pengusaha.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara, dari tuntutan sembilan bulan yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan ini dikuatkan dengan putusan di Pengadilan Tinggi. Proses hukum berlanjut, sampai Lukito mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun hingga saat ini MA belum memutuskan perkara tersebut.

“Keputusan partai tidak ada kaitannya dengan putusan MA. Karena keputusan ini berdasar hasil kajian dari internal partai,” tandas Sutiono.

Terkait berita ini, Lukito enggan menjawab pertanyaan wartawan yang berusaha mengonfirmasi. Demikian juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Malang, Dewa Kresna.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved