Malang Raya
Ternyata, Delapan Terpidana Mati Berada di Lapas Malang
Tiga orang yang berada di Lapas Wanita, semuanya warga negara asing dalam kasus peredaran narkoba. Satu di antaranya adalah Meirika Franola alias Ola.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Delapan orang terpidana mati berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Malang. Mereka mendekam di dua Lapas yang ada di Malang, yakni Lapas Klas I Lowokwaru dan Lapas Wanita Klas IIA.
Dari data yang dihimpun SURYAMALANG.COM, lima orang berada di Lapas Lowokwaru, dan tiga orang di Lapas Wanita.
Tiga orang yang berada di Lapas Wanita, semuanya warga negara asing dalam kasus peredaran narkoba. Satu di antaranya adalah Meirika Franola alias Ola. Ola di kenal sebagai ratu gembong narkoba.
Perempuan itu pernah divonis hukuman mati, tetapi kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga hukumannya menjadi seumur hidup.
Tetapi pada November 2015, dalam persidangan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman mati kepada Ola.
Ola pernah mendekam di Lapas Wanita Klas I Tangerang. Tetapi saat ini, dia mendekam di Lapas Wanita Malang yang berada di Kecamatan Sukun Kota Malang. Beberapa hari terakhir, tersiar kabar kalau, Ola akan dipindah ke Lapas Cilacap. Kepala Lapas Wanita Malang, Ngatirah membantahnya.
"Kami tidak mendapatkan surat perintah apapun, termasuk terkait pemindahan. Sampai sekarang Ola masih berada di Lapas Wanita Malang," ujar Ngatirah yang dihubungi SURYAMALANG.COM, Minggu (15/5/2016).
Ngatirah juga tidak mengetahui secara pasti tentang hukuman mati Ola. Ia menerangkan sejauh ini, putusan untuk Ola merupakan seumur hidup seperti dalam putusan grasi presiden.
Ngatirah mengaku belum mengetahui putusan hakim untuk kasus kedua Ola.
"Dia kan menjalani hukum untuk dua kasus. Kalau yang pertama, awalnya mati kemudian mendapat grasi dari presiden menjadi seumur hidup. Untuk putusan kasus kedua, itu yang belum kami ketahui," katanya.