Lamongan
Awalnya Empati pada Anak Korban Pencabulan, Akhirnya Tak Kuat dan "Dimakan" Sendiri
Muhammad Yasin (27) pemuda Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng nyaris diamuk masyarakat Desa Padengan, Kecamatan Pucuk, Selasa (17/5/2016).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: musahadah
Keberhasilan Yasin itu, menambah kepercayaan ibu korban kepadanya.
Hingga akhirnya di warung tempat usahanya, antara Vs dan pelaku kerap bertemu.
Menurut Yasin, Vs itu adalah pacarnya dan saat melakukan hubungan badan didasar suka sama suka.
”Waktu itu saya rayu akan saya nikahi, meski saya sudah beristri. Tapi memang akan saya nikahi, tapi lima tahun lagi setelah lulus hingga SMA nanti,”bebernya.
Rencana Yasin sepertinya sia-sia karena perkara ini dilaporkan polisi dan dia sudah digiring dengan diborgol tangannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Bersamaan pelaku dibawa Unit PPA, korban juga dibawa ke polres, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Saat itu sempat terjadi peristiwa yang membuat polisi kelabakan, karena korban bersama ibunya kabur naik Becak Le’e Lamongan (Bella) ke arah barat saat hendak dibuatkan surat pengantar untuk divisum.
Kejadian itu membuat petugas kebingungan mencari jejak korban bersama ibunya.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan dikonfirmasi suryamalang.com, Selasa (17/5/2016) mengungkapkan, apapun alasan pelaku, itu merupakan tindak pidana karena korbannya di bawah umur.
Apalagi saat hendak melakukan persetubuhan ada bujuk rayu yang dilancarkan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya minmal 5 tahun, maksimal 15 tahun,”kata Raksan.