Lamongan

Awalnya Empati pada Anak Korban Pencabulan, Akhirnya Tak Kuat dan "Dimakan" Sendiri

Muhammad Yasin (27) pemuda Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng nyaris diamuk masyarakat Desa Padengan, Kecamatan Pucuk, Selasa (17/5/2016).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: musahadah
surya/hanif manshuri
Muhammad Yasin, pemuda beristri dan beranak satu pelaku yang menyetubuhi siswi SMP saat digelandang ke Unit PPA Polres Lamongan, Selasa (17/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Muhammad Yasin (27) pemuda Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng nyaris diamuk masyarakat Desa Padengan, Kecamatan Pucuk, Selasa (17/5/2016).

Kemarahan warga dipicu ulah Yasin yang diduga telah menyetubuhi Vs (15) siswi SMP, penduduk setempat.

Ulah bejad Yasin terungkap saat dia mengunggah adegan ciuman mesranya dengan korban ke dunia maya facebook.

Berawal dari itulah, kemudian warga beramai – ramai meminta Muhammad Yasin datang ke rumah Vs hingga terungkap kalau sepekan sebelumnya dia pernah berhubungan badan dengan korban di kamar mandi.

Yang lebih memicu kemarahan warga, Muhammad Yasin juga diketahui sudah beristri dan mempunyai seorang anak yang masih balita.

Untungnya massa tidak sampai menghakimi  setelah Yasin mengakui semua perbuatannya.

“Saya ngaku tapi pengakuan itu saya ungkapkan di luar rumah (Vs), karena saya takut dikeroyok warga,”ungkap M Yasin kepeda suryamalang.com, Selasa (17/5).

Meski Muhammad Yasin jujur mengakui semua perbuatannya, keluarga korban, yakni Incheng Deni Wiha Prasetyo tetap tidak terima dan membawa masalah ini ke proses hukum di polres.

Sebelum diserahkan ke polres, pelaku dibawa ke Polsek Pucuk dan kemudian dilanjutkan digiring ke Mapolres Lamongan.

Muhammad Yasin mengungkapkan, sebenarnya Vs adalah pelajar yang sudah dipacarinya sejak sebulan ini.

Perkenalannya dengan korban berawal dari aktivitasnya sebagai tukang service ponsel dan juga teknisi jaringan Wi-Fi yang sering menservice Wi-Fi yang terpasang di warung tempat usaha ibu korban.

Nah, dari situlah, menurut pelaku bibit cinta itu tumbuh.

Selain itu, ibu korban juga meminta bantuan pelaku agar membujuk Vs mau mengakui kepada siapa saja ia berhubungan.

Ternyata, jurus sang pelaku manjur, Vs terbuka kalau ia pernah berhubungan dengan laki – laki lain.

”Akhirnya antara orang itu (laki – laki lain, red) dengan keluarga Vs damai,”ungkap Muhammad Yasin.

Keberhasilan Yasin itu, menambah kepercayaan ibu korban kepadanya.

Hingga akhirnya di warung tempat usahanya, antara Vs dan pelaku kerap bertemu.

Menurut Yasin, Vs itu adalah pacarnya dan saat melakukan hubungan badan didasar suka sama suka.

”Waktu itu saya rayu akan saya nikahi, meski saya sudah beristri. Tapi memang akan saya nikahi, tapi lima tahun lagi setelah lulus hingga SMA nanti,”bebernya.

Rencana Yasin sepertinya sia-sia karena perkara ini dilaporkan polisi dan dia sudah digiring dengan diborgol tangannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Bersamaan pelaku dibawa Unit PPA, korban juga dibawa ke polres, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Saat itu sempat terjadi peristiwa yang membuat polisi kelabakan, karena korban bersama ibunya kabur naik Becak Le’e Lamongan (Bella) ke arah barat saat hendak dibuatkan surat pengantar untuk divisum.

Kejadian itu membuat petugas kebingungan mencari jejak korban bersama ibunya.

Paur Subbag Humas, Ipda Raksan dikonfirmasi suryamalang.com, Selasa (17/5/2016) mengungkapkan, apapun alasan pelaku, itu merupakan tindak pidana karena korbannya di bawah umur.

Apalagi saat hendak melakukan persetubuhan ada bujuk rayu yang dilancarkan pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya minmal 5 tahun, maksimal 15 tahun,”kata Raksan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved