Kediri

Alasan LSM Ingin Sony Sandra Dihukum Kebiri

Habib menilai kasus dengan terdakwa Sony Sandra akan menjadi rujukan kasus serupa secara nasional.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYA/Didiik Mashudi
Korlap aksi Habib saat orasi di halaman PN Kota Kediri, Rabu (18/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri berharap majelis hakim PN Kota Kediri yang menyidangkan perkara Sony Sandra membuat terobosan hukum baru. Salah satunya menjatuhkan hukuman tambahan kebiri.

"Kita punya harapan besar kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal dan hukuman kebiri," tandas Habib, Korlap demo Aliansi LSM Kediri, Rabu (18/5/2016).

Habib menilai kasus dengan terdakwa Sony Sandra akan menjadi rujukan kasus serupa secara nasional.

"Ini akan jadi baromater nasional. Kami berharap hukum kebiri ini pertama kali diterapkan pada perkara Soni Sandra," tandasnya.

Diungkapkan Habib, para korban Sony Sandra dari hasil pemeriksaan psikologi forensik mengalami depresi sehingga ada kecenderungan ingin melakukan bunuh diri.

"Korban saat berhubungan badan diberi obat perangsang dan obat anti hamil," ungkapnya.

Sehingga saat berhubungan badan dengan pelaku ada paksaan.

"Ironisnya ada salah satu korban yang sedang haid dipaksa untuk tetap berhubungan badan," tambahnya.

Habib menyebutkan, total korban Sony Sandra jumlahnya mencapai 58 anak. Namun yang telah terdeteksi identitas dan alamatnya hanya 17 anak.

Dari jumlah tersebut baru 5 korban yang perkaranya disidangkan. Rinciannya, dua korban disidang di PN Kota Kediri dan 3 korban di PN Kabupaten Kediri. Sehingga masih ada 12 korban perkaranya belum disidang.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Habib, ada korban yang disembunyikan terdakwa di Kalimantan dari luar Kediri.

"Sony Sandra orang yang punya uang dan pengaruh besar. Siapapun dapat dipengaruhi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved