Malang Raya

Satpol PP Kota Malang Minta PLN Matikan Listrik 14 Single Pole Tower

#Malang Satpol PP Kota Malang akan mengirimkan surat permohonan pematian saluran listrik pada 14 single pole.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Ilustrasi Tower di Malang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satpol PP Kota Malang akan mengirimkan surat permohonan pematian saluran listrik pada 14 single pole tower milik PT IBS yang secara diam-diam sudah dinyalahkan kembali, Rabu (18/5/2015).

Permohonaan itu disampaikan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Malang.

Alasannya, tower-tower ini sudah disegel karena terbukti tak mengurus perizinan sama sekali pada tahun lalu.

Saluran listriknya saat itu juga dimatikan Satpol dalam operasi lapangan.

Sementara pada operasi beberapa hari lalu, Kepala Seksi Bidang Ketertiban Umum Jose Manuel Bello mengatakan, Satpol PP tidak bisa kembali memutus aliran listrik karena harus berkoordinasi dulu dengan PLN.

"Jika kami sudah menyampaikan surat rekomendasi, seharusnya PLN akan langsung mematikannya," kata dia.

Bertolakbelakang dengan itu, Manager PLN Area Malang Fatkhul Hakim, mengatakan, pihaknya tidak berhak memotong saluran listrik apabila perusahaan atau pelanggannya tidak menunggak administrasi.

Pasalnya, sambungan listrik pada sebuah lokasi bergantung pada pengajuan pelanggan. Itu berarti, hal tersebut tidak terikat dengan perizinan di Pemerintahan Daerah.

"Kalau di PLN, pelanggan pengajukan pasang baru, lalu bayar biaya, kimi pasang jaringan dan meterannya. Kalau pembayaran via rekening tidak nunggak, maka kami tidak bisa memutuskab jaringan," pungkasnya.[]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved