Blitar

Teman Ditahan Polisi, Ibu-ibu di Blitar Demo DPRD, ini Suasananya

"Kami ini petani murni, bukan pencuri. Termasuk, teman kami yang ditangkap pak polisi itu. Mereka itu bukan mencuri, namun mengambil hasil panen,"

Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Para petani penggarap lahan eks Perkebunan Kruwuk berdemo ke dewan karena tak terima temannya ditangkap dengan dituduh mencuri hasil panen, Rabu (18/5/2016) 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Tak terima temannya ditahan oleh Polres Blitar, sekitar 500 warga penggarap lahan eks perkebunan asal Dusun Sukomulyo, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengadu ke DPRD setempat, Rabu (18/5/2016) siang.

Mereka menyesalkan atas penahanan itu, apalagi dengan tuduhan mencuri hasil panen di lahan eks Perkebunan Retorejo Kruwuk, yang ada di lokasi desa tersebut.

Satu orang yang ditahan itu adalah Sulistianto (46), warga dusun setempat. Sedang, satu orang lagi, Hari Widodo (42), juga warga dusun setempat, baru dijadikan tersangka, bersamaan dirinya dibawa ke Polres Blitar pada 22 April 2016.

Namun, Hari lebih beruntung karena tak ditahan. Petugas hanya menahan mobil pik up-nya karena dituduh dipakai kejahatan. Yakni, mengangkut hasil panen dari lahan eks perkebunan tersebut.

Para pendemo itu tak hanya bapak-bapak, namun ibu-ibu juga tak ketinggalan. Mereka datang ke gedung dewan, dengan menumpang lima truk dan puluhan sepeda motor.

Tiba di gedung dewan, mereka tak bisa masuk karena dihadang petugas, yang bersiaga di pintu gerbang. Akhirnya, pendemo berorasi di depan pagar gedung dewan, sambil membentangkan poster.

"Kami ini petani murni, bukan pencuri. Termasuk, teman kami yang ditangkap pak polisi itu. Mereka itu bukan mencuri, namun mengambil hasil panen, dari bercocok tanam sendiri di lahan bekas perkebunan. Ya seperti yang kami lakukan selama ini," tutur Pitoyo (60), koordinator aksi dalam orasinya.

Usai berorasi sebentar, 10 perwakilan pendemo diterima anggota Komisi 1. Di depan anggota dewan, Pitoyo menuturkan, kedatangannya itu untuk mengadukan nasib temannya yang ditangkap itu.

Sebab, bukan kali ini saja, warga dilaporkan oleh bekas penguasa eks perkebunan itu, Sebelumnya, dua warga juga divonis bersalah oleh pengadilan karena dituduh menyerobot lahan di eks perkebunan itu.

"Kami ini petani, nggak paham hukum. Tolong pak dewan, nasib kami ini diperhatikan karena kami khawatir, satu per satu para petani dijadikan tersangka," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved