Malang Raya
Demi Turunkan Bando dan Tower, Satpol PP Ajukan Anggaran Rp 3 M
"Kalau crane biasa kami punya, yang untuk memotong tiang listrik itu. Sementara untuk memotong baliho atau tower single pole, perlu crane khusus,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan mengajukan anggaran yang cukup besar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pertengahan tahun 2016 ini. Salah satunya yakni untuk biaya penurunan bando dan pemotongan single pole tower yang menjadi pekerjaan rumah mereka.
Pada tahun 2016 ini, Satpol PP akan menurunkan 25 bando, baik yang melintang di tengah jalan maupun bando benduk P. Yang dimaksud dengan bando bentuk P adalah bando yang melintang namun dengan satu tiang.
Sebenarnya, jumlah bando yang ada di Kota Malang yang izinnya sudah habis tahun ini ada 33 buah. Namun, dua bando sudah dilepas oleh pemiliknya sementara enam bando lain dalam proses pengurusan rencana penurunan oleh pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kota Malang Agoes Edy Poetranto mengatakan, besaran biaya penurunan bando cukup besar. Untuk menurunkan satu buah bando, dana yang harus disiapkan, kata dia, sekitar Rp 72 juta. Biaya itu untuk menyewa alat berat jenis crane yang saat ini pihak Satpol PP belum memilikinya dan membayar petugas yang menggerakkan crane. Jika ditotal, maka biayanya akan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
"Kalau crane biasa kami punya, yang untuk memotong tiang listrik itu. Sementara untuk memotong baliho atau tower single pole, perlu crane khusus lagi," kata Agoes, Rabu (18/5/2015), sambil membandingkan gambar crane yang ada di gadgetnya dengan crane yang ada di Mako Satpol PP.
"Beda, kan. Spesifikasi dan peruntukannya memang berbeda."
Data Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) menunjukkan, jumlah baliho yang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya masih berlaku ada sekitar 21 buah. Nah, jika rencana pemotongan itu sukses dijalankan tahun ini, jumlah baliho yang melintang akan dipastikan berkurang drastis. Numun, Agoes belum berani menjanjikan rencana itu jika permintaan penambahan anggaran ditolak.
Selain itu, pihaknya juga akan memotong bando secara bertahap. Pada tahap awal, bando-bando yang dipotong adalah bando yang kondisinya sudah berkarat dan tak terdeteksi pemiliknya.
"Jangan dikira seluruh bando-bando yang ada itu jelas pemiliknya. Bando-bando yang sudah tidak terpakai, yang sudah tua-tua dan karatan itu yang akan kami dulukan. Sebenarnya kami lebih senang apabila pengusahanya sendiri yang menurunkan," tambahnya.
Untuk penurunan tower. Kepala Seksi Bidang Ketertiban Umum Jose Manuel Bello mengatakan, biaya yang dibutuhkan Satpol PP lebih besar, yaitu Rp 82 juta per unit. Penurunan tower, lanjut dia, membutuhkan biaya yang lebih tinggi karena prosesnya juga lebih rumit.
Menurut Bello, hanya ada 14 tower yang bisa diturunkan Satpol PP apabila merujuk pada peraturan Standar Operasional Prosedur (SPO). Dua di antarnya adalah tower yang dalam operasi lapangan sebelumnya juga bakal diturunkan. Seluruh tower itu, lanjut dia, adalah milik PT IBS. Tahun lalu, perusahaan itu memiliki 15 unit tower tak berizin di Kota Malang. Satu di antaranya sudah diturunkan sendiri oleh pemilik tower.
Jika ditotal, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menurunkan tower-tower itu mencapai sekitar Rp 1,148 miliar. Apabila ditambah dengan anggaran yang dibutuhkan untuk menurunkan bando, maka Satpol PP mebutuhkan sekitar Rp 2,948 miliar.
"Untuk tower-tower lain yang berizin, kami sulit mengeksekusi langsung. Karena SOP-nya menyebut, harus ada panggilan satu, dua, tiga; teguran satu, dua, tiga; setelah itu baru bisa dieksekusi jika masih membandel," ungkapnya.