Rabu, 29 April 2026

Kota Batu

Pemerintah Usulkan Kantor-kantor Dinas di Kota Batu Naik Kelas, Ini Rincian dan Alasannya

#KotaBatu Kantor Satpol PP naik ke type B, Perpustakaan dan Arsip naik ke type A, serta Kantor Lingkungan Hidup naik ke type B.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Adrianus Adhi
Pemkot Batu
Logo wisata Batu, Shining Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu berupaya menyelesaikan penataan dan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai Draft Peraturan Pemerintah (PP).

Setidaknya, sebelum dilakukan pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2016 draft PP penataan dan perubahan OPD tersebut sudah ditetapkan.

Kepala Bagian Organisasi Pemkot Batu, Imam Suryono mengatakan, berdasarkan hasil analisa beban kerja dan analisa jabatan di sejumlah SKPD Lingkungan Pemkot Batu diusulkan ada yang naik tingkat dari Kantor menjadi setingkat Dinas atau Badan.

Di antaranya Kantor Satpol PP naik ke type B, Perpustakaan dan Arsip naik ke type A, serta Kantor Lingkungan Hidup naik ke type B.

"Setelah kami lakukan penghitungan atas sejumlah variabel sesuai draf PP OPD memang ada SKPD yang naik menjadi setingkat Dinas atau Badan," kata Imam Suryono, Senin (23/5/2016).

Dijelaskan Imam Suryono, selain ada perubahan status dari sejumlah SKPD, ada juga sejumlah SKPD yang harus dibongkar dan digabung menyesuaikan numenklatur dari Pemerintah Pusat.

Seperti Dinas Bina Marga digabung dengan Dinas Cipta Karya dan Dinas Perumahan. Selanjutnya Dinas Pendapatan digabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Sedangkan untuk bagian Pertamanan dan Kebersihan yang dulu digabung dengan Dinas Cipta Karya dipindah masuk ke kantor Lingkungan Hidup yang akan menjadi dinas tersendiri.

"Untuk Sekretariat Daerah Kota Batu masuk menjadi tipe B dengan tiga Asisten dan sembilan Bagian atau jumlahnya bertambah. Tetapi untuk Staf Ahli yang sekarang jumlahnya lima orang berkurang menjadi tiga orang saja," ucap Imam Suryono.

Secara keseluruhan berdasarkan hasil analisa sementara, dikatakan Imam Suryono, perubahan OPD Pemkot Batu yakni satu orang Eselon IIa, untuk Eselon IIb dari 26 bertambah menjadi 28 orang, Eselon IIIa dari 42 berkurang menjadi 33, dan Eselon IIIb dari 64 bertambah menjadi 67 orang.

"Data itu masih sebatas hasil analisa sementara, kami masih menunggu data dari SKPD karena masih ada yang kurang lengkap. Dan potensi perubahan posisi masih ada, karena data yang masuk akan mempengaruhi skor untuk menentukan tipe masing-masing SKPD," ujar Imam Suryono.

Jika sampai dengan bulan Juni 2016 nanti PP OPD belum turun, tambah Imam Suryono, maka hasil analisa beban kerja dan analisa jabatan ini akan dikonsultasikan lagi ke Gubernur untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwali).

Langkah ini karena terkait dengan penyediaan anggaran untuk SKPD yang baru dalam PAK. "Khawatirnya kalau sampai molor dan melewati PAK, maka dampaknya SKPD baru tersebut tidak memiliki pos anggaran tersendiri," tandas Imam.

Sementara Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mengharapkan Pemkot Batu tetap mematuhi prosedur dan aturan yang ada dalam penataan dan perubahan OPD. Terutama untuk landasan hukum harus jelas dan tidak begitu saja menjalankan kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Tentunya bila PP OPD belum keluar ya aturannya jangan dijalankan dahulu meski sudah ada drafnya. Apalagi akan disiasati dengan Perwali untuk menetapkan OPD demi mengejar PAK APBD 2016," kata Cahyo Edi Purnomo.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved