Malang Raya

Alasan Pemkot Batu Mangkir Dalam Sidang Gugatan Piutang Proyek

"Tidak ada surat pemberitahuan apapun dari Pemkot Batu atas ketidak hadirannya dalam persidangan. Dan pekan depan sidang perdata digelar kembali,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BATU,- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mangkir dalam persidangan gugatan perdata piutang proyek tahun 2015. Ini setelah dalam persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Neger (PN) Malang dengan majelis hakim, Richman SH, Pemkot Batu tidak memenuhi panggilan sidang.

Kuasa Hukum CV Adi Perkasa Malang, Syarif Hadi Suryono SH menjelaskan, dalam persidangan perdata pertama atas gugatan terhadap Pemkot Batu agenda penunjukan hakim mediasi oleh hakim persidangan perdata di PN Malang.

Hanya saja, karena Pemkot Batu sebagai pihak tergugat tidak datang maka persidangan perdata agenda penunjukan hakim mediasi ditunda pekan depan.

"Tidak ada surat pemberitahuan apapun dari Pemkot Batu atas ketidak hadirannya dalam persidangan. Dan pekan depan sidang perdata digelar kembali dengan agenda masih sama," kata Syarif Hadi Suryono SH kepada SURYA melalui telepon seluler, Selasa (31/5/2016).

Dijelaskan Syarif, sesuai prosedur dan aturan dalam persidangan perdata panggilan sidang agenda penentuan hakim mediasi akan dilakukan sampai tiga kali persidangan. Apabila sampai tiga kali pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang maka persidangan akan dilanjutkan dengan pokok materi gugatan perdata.

"Hal itu dilaksanakan apabila dalam sidang mediasi tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," ucap Syarif Hadi Suryono.

Dalam persidangan mediasi, dikatakan Syarif, pihaknya sudah mempersiapkan materi mediasi yang bisa disepakati. Yakni pembayaran hasil pekerjaan kliennya oleh Pemkot Batu sebesar 100 persen ditambah nilai kerugian immateriil mencapai Rp 2,5 miliar.

Apabila dalam mediasi tersebut tergugat Pemkot Batu tidak dapat memenuhi tuntutan perdata maka terpaksa pihaknya bisa menolak hasil mediasi dan sidang perdata harus dilanjutkan sampai ada vonis dari Majelis Hakim PN Malang.

"Klien kami sangat dirugikan oleh Pemkot Batu, dan merasa dilecehkan. Makanya klien kami meminta ganti kerugian pada Pemkot Batu melalui persidangan perdata itu," ucap Syarif Hadi Suryono.

Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin belum mendapatkan informasi terkait panggilan sidang perdata pada Pemkot Batu. Namun yang pasti, Pemkot Batu biasanya diwakili oleh Bagian Hukum yang akan datang dalam persidangan perdata di PN Malang.

"Mungkin surat panggilan sidang itu sudah diterima Pemkot Batu, tapi karena ada proses dan tahapan sehingga surat panggilan sidang belum sampai ke Bagian Hukum Pemkot Batu, sehingga mereka tidak hadir dalam sidang di PN Malang," kata Sinal Abidin.

Kabag Hukum Pemkot Batu, Muji Dwi Leksono belum dapat dikonfirmasi terkait panggilan sidang perdata di PN Malang.

Seperti diketahui, belum adanya kejelasan pembayaran proyek Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkot Batu tahun 2015, CV Adi Perkasa Malang sebagai rekanan pelaksana proyek akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Pengajuan gugatan perdata itu sendiri dimasukkan ke PN Malang dengan nomor 93/Pdt.G/20/6/PN.MLG. tertanggal 18 Mei 2016.
Pelaksana harian CV Adi Perkasa Malang, Stephanus Lukmanto mengatakan, pihaknya terpaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved