Malang Raya
Reses Anggota DPRD kota Malang Berlangsung Saat Ramadan, Apa Alasannya?
Ketua DPRD #KotaMalang Arief Wicaksono mengatakan, reses untuk tahun ini akan digelar pada Juni mendatang, atau berbarengan dengan momen Ramadan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN -Anggota DPRD Kota Malang Belum menggelar reses, alias masa senggang yang biasa digunakan untuk menyerap aspirasi daerah pemilihan masing-masing hingga akhir Mei ini. Padahal semestinya, reses digelar saban empat bulan, atau berarti tiga kali dalam setahun.
Sekertaris DPRD Kota Malang Joko Yuwono mengatakan, anggaran untuk reses sudah disiapkan dalam APBD 2016. Sesuai aturan, apabila anggota dewan akan menggelar reses, dana yang sudah disiapakan itu bakal dicairkan.
"Belum dilakukan saat ini. Kalau sudah dianggarkan kan sesuai rencana. Tergantung beliau-beliau," katanya, kepada Surya, Kamis (31/5).
Joko menyebut, pelaksanaan reses sepenuhnya jadi wewenang anggota dewan. Pihaknya hanya bertugas menyiapkan anggaran jika masa reses dilakukan. Hanya saja, Joko mengaku tak hafal besaran anggaran yang sudah disiapkan pada tahun ini.
Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono mengatakan, reses untuk tahun ini akan digelar pada Juni mendatang, atau berbarengan dengan momen Ramadan.
Ia menyebut, ada dua faktor yang membuat jadwal rases mundur. Pertama, perubahan peraturan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia tak menyebut detail tetang perubahan aturan yang ia maksud.
Kedua, dewan ingin berhati-hati dalam menggunakan anggaran penjaringan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota. "Harus konsultasi dulu ke Kemendagri sebagai upaya kehati-hatian (penggunaan anggaran)," terangnya, Kamis.
Ia bilang, penggunaan anggaran rases berpotensi besar bermasalah. Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dari kondisi yang terjadi di DPRD wilayah lain. Itu sebabnya, konsultasi intens dengan Kemendagri harus dilakukan sebagai upaya antisipasi masalah penggunaa anggaran dan sesuai aturan yang ada.
Sekadar untuk diketahui, rases adalah waktu senggang yang dimiliki anggota dewan untuk menjaring aspirasi warga di daerah tempatnya terpilih. Hal yang biasanya ditampung meliputi aturan-aturan yang sudah ditetapkan atas campur tangan dewan. Misalnya, penerapan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rases, aspirasi itu mestinya ditampung sebagai bahan evaluasi. Peraturan yang belum terlaksana harus dijadikan catatan untuk didiskusikan dengan pemerintah kota.