Malang Raya
Nasib Lukito, Wakil Rakyat yang Selingkuh Tergantung Gubernur Soekawwo
“Kami menerima surat pemecatan dari DPD NasDem pada Kamis (26/5/2017). Esok harinya, Jumat (27/5/2016) kami langsung mengirim surat ke gubernur,"
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Upaya pemecatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Malang, terhadap Lukito Eko Purwandono masih menemui kendala. Sebab Lukito masih melakukan perlawanan hukum.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, yang berhak memutuskan pemecatan Lukito adalah Gubernur Jawa Timur.
Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemecatan dari DPD NasDem ke gubernur, melalui Bupati Malang.
“Kami menerima surat pemecatan dari DPD NasDem pada Kamis (26/5/2017). Esok harinya, Jumat (27/5/2016) kami langsung mengirim surat tersebut ke gubernur,” terang Hari, Rabu (1/6/2016).
Sesuai aturan, DPRD punya waktu tujuh hari untuk meneruskan ke gubernur.
Namun pihaknya berinisitif untuk langsung meneruskan ke gubernur, sebagai pihak yang berhak mengambil keputusan.
Selanjutnya gubernur mempunyai waktu 60 hari untuk memutuskan pemecatan Lukito.
“Jadi saat ini keputusan pemecatan yang bersangkutan (Lukito, red) bukan wewenang kami. Sekarang sudah jadi ranahnya gubernur,” tambah Hari.
Namun Lukito ternyata melakukan upaya perlawanan.
Hari mengaku menerima surat tembusan, bahwa Lukito menggugat surat pemecatan yang dikeluaran Mahkamah Partai NasDem.
Hari menduga, proses pemecatan Lukito akan molor.
Setidaknya, putusan pemecatan harus menunggu putusan hakim. Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, gubernur baru memutuskan.
“Dari pengalaman kasus-kasus yang terdahulu, biasanya nunggu inkrach dulu baru diputuskan oleh gubernur,” tandas Hari.
Sebelumnya Lukito diketahui berselingkuh dengan Itje Tresnawati, istri H Sukma Raharja.
Kasus yang mencuat tahun 2014, sempat masuk ke ranah pidana. Di Pengadilan Negeri, Lukito diputus bersalah dan dihukum penjara lima bulan.
Lukito sempat banding. Namun putusan di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Lukito kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini prosesnya masih berjalan, dan MA belum memutuskan perkara tersebut.
Sejauh ini Lukito enggan komentar, sampai putusan kasasi keluar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-dewan-malang_20160601_205740.jpg)