Malang Raya
Jimly Asshiddiqie Akui Pengesahaan RUU Pilkada Terlalu Tergesa, Alasannya ini
#Malang - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebut Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada terlalu tergesa
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada pada Kamis (2/6/2016) dinilai pengesahan yang tergesa-gesa oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menyampaikan saat memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (UB), Jumat (3/6). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, pengesahan itu seharusnya dipertimbangkan matang-matang sebelum disahkan.
Jimly yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat bahwa DPR mengesahkan RUU itu karena dikejar isu-isu yang digulirkan oleh media, LSM, dan pengamat.
Menurutnya Revisi UU terkesan hanya mengejar waktu sehingga mendahulukan pasal-pasal yang dianggap mudah.
"Kalau tujuannya konsolidasi dalam rangka pemilihan terbuka 2019 maka pengesahan ini belum sesuai," ungkapnya usai memberikan kuliah tamu.
Padahal, lanjutnya, dalam hukum sudah ada peraturan peralihan untuk mengatasi persoalan yang belum menemui kata sepakat.
Satu dari poin yang menyedot perhatian dalam UU Pilkada ini yakni adanya aturan yang mengharuskan anggota DPR mundur dari keanggotaan di parlemen apabila ingin maju pilkada.
Lalu, bagi petahana (kepala daerah) yang ingin kembali mencalonkan diri, diperbolejkan mengajukan cuti.
Aturan yang berisi anggota DPR harus yang mundur itu dipandang Jimly tidak sehat dan tidak adil. Karena, anggota DPR tidak melibatkan konflik kepentingan dalam mengikuti pilkada.
“Di negara maju saja tidak seperti itu. Tentara saja boleh. Baru setelah terpilih baru nonaktif. Di German contohnya. Di negara maju itu jabatan apapun tidak dipakai untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.