Malang Raya

Korban Pembacokan Gadang Kecewa Putusan Hakim, Lantaran ini

"Saya juga meminta kepada polisi, agar segera menangkap semua pelaku. Jangan sampai jejaring mereka ini meluas,"

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Korban pembacokan di Gadang saat ditemui Surya seusai Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (7/6/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Korban pembacokan di Gadang pada November lalu, yang menimpa M.Sodiq (40) merasa sangat kecewa dengan putusan hakim. Bahkan dirinya tidak mengetahui berlangsungnya sidang putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (7/6/2016).

"Jaksa ini tidak mengklarifikasi point tuntutan. Tidak ada informasi apapun kepada kami tentang tuntutan itu," ujar dia saat ditemui di PN Malang.

Putusan Hakim ini menjatuhkan hukuman terhadap satu dari tujuh pelaku pembacokan Gadang, Abdul Kohar, yakni dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 8 tahun. Lantas hal ini membuat pihak keluarga korban geram. Sebelumnya pelaku pembacokan ini dikenakan pasal 170 ayat 2 dan pasal 340. Namun, Pasal 340 mendadak dihapus.

Saat ditemui SURYAMALANG.COM, korban menunjukkan bekas luka yang mengakibatkan dia mengalami cacat seumur hidup. Ia harus kehilangan ibu jari dan jari telunjuk dari tangan kanannya yang dibalut perban cokelat.

"Saya juga meminta kepada polisi, agar segera menangkap semua pelaku. Jangan sampai jejaring mereka ini meluas," imbuhnya.

Seperti diketahui, bahwa pada tanggal 29 November 2015 terjadi pembacokan yang dilakukan oleh enam pelaku dan menyerang satu orang. Kejadian yang terjadi di Gadang, tepatnya di depan pertokoan Jalan Satsuit Tubun Kota Malang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved