Malang Raya

M Anton : Pemkot Malang Bakal Tegur Pengusaha Tower yang Tak Taati Aturan

"PKS itu bukan surat izin, tapi hanya tanda kerja sama saja," kata Wali Kota Malang M Anton

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang menilik tower portable di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Selasa (7/6/2016) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Maraknya pendirian tower ilegal di Kota Malang, Jawa Timur mulai ditanggapi. Jenis tower ilegal yang dimaksud antara lain tower yang didirikan tanpa izin dan hanya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan tower yang didirikan di luar titik rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"PKS itu bukan surat izin, tapi hanya tanda kerja sama saja," kata Wali Kota Malang M Anton saat menjelaskan duduk permasalahan mulai maraknya pendirian tower ilegal di Kota Malang akhir-akhir ini.

Pemkot Malang, kata dia, akan menegur perusahaan yang mendirikan tower secara ilegal. Bedasar catatan Diskominfo, ada tiga perusahaan yang diberi rekomendasi pendirian tower pada tahun ini.

Anton juga mengaku mendorong para pengusaha untuk meneruskan proses perizinan dari PKS yang didapat.

Jika perusahaan beretikat baik mau melengkapi, Pemkot memastikan tak akan mempersulit. Dengan adanya PKS, pengurusan izin harusnya bisa lebih mudah apabila perusahaan mau menaati syarat-syarat ditiap instansi.

Untuk izin gangguan, ia mencontohkan, warga semestinya juga tidak akan keberatan jika perusahaan memasang dengan benar dan didahului dengan sosialisasi.

"Masyarakat kan juga butuh (jaringan sinyal) itu," ucapnya.

Ia mengatakan, Pemkot Malang selama ini banyak menerima keluhan terkait kebutuhan sinyal di daerah-daerah pinggiran. Nah, pemenuhan itu dilakukan dengan mendorong tumbuhnya investasi bidang jaringan seluler di daerah-daerah, seperti di Kecamatan Kedungkandang.

"Yang dipermasalahkan selama ini adalah yang ngawur perusahaannya. Kenapa ada PKS tapi tidak mengurus izinnya? Perusahaan seharusnya sesuai aturan. Kalau perizinannya belum selesai itu namanya ilegal," pungkasnya.

Wakil Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triono, Jumat (10/6/2016), mengatakan, pihaknya sempat kecewa saat Bagian Kerjasama dan Penanaman Modal Kota Malang enggan memberikan data terkait PKS tower yang sudah dikeluarkan instansi itu.

"Alasannya saat itu adalah karena Bagian Kerjasama dan Penanaman Modal belum meminta izin sekertaris daerah dan wali kota. Ya sudah, kami beri waktu dulu. Data tersebut kami perlukan untuk melihat titik masalah sehingga para pengusaha itu terus tak acuh terhadap aturan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved