Kota Batu
Ini Langkah Pemerintah Supaya Kota Batu Tidak Menjadi Hutan Tower
Pemkot Batu diminta bertindak tegas terhadap keberadaan tower. Jangan sampai tower tersebut menganggu estetika Kota.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Perhubungan Kota Batu tidak akan memberi toleransi perizinan pendirian tower telekomunikasi meski milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, pendirian tower telekomunikasi di Kota Batu harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum didirikan.
Dengan demikian pendirian tower tersebut tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Salah satunya munculnya protes dari warga sekitar yang khawatir terkena dampak dari pendirian tower telekomunikasi tersebut.
"Untuk itulah, sebelum pembangunan tower telekomunikasi dimulai maka semua perizinan yang diwajibkan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Bambang Kuncoro, Jumat (10/6/2016).
Bambang menjelaskan wilayah kota Batu yang terletak di daerah pegunungan dinilai sebagai lokasi strategis untuk mendirikan tower telekomunikasi.
"Kami seringkali melakukan survei pada tower yang didirikan di Kota Batu sudah memiliki izin lengkap atau belum? jika belum ya harus dihentikan sampai izin didapat," ucap Bambang Kuncoro.
Saat ini, lanjut dia, Pemkot Batu berusaha menata tower telekomunikasi dan tower lainnya dengan memperketat perizinan pendirian tower.
Hal itu dilakukan untuk menghindari wilayah Kota Batu menjadi hutan tower yang berdampak kepada estetika wilayah.
"Maka dari itu, Pemkot Batu tidak bisa begitu saja mengeluarkan izin pendirian tower, tapi terlebuh dahulu dilakukan kajian mendalam terkait kondisi lingkungan sekitar lokasi pendirian tower," tambahnya.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Heli Suyanto meminta Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Perhubungan tegas soal pendirian tower telekomunikasi.
"Silahkan tower yang tidak memiliki izin dan standar ditertibkan saja. Pemkot harus berani melakukan itu untuk menata Kota Batu," kata Heli Suyanto.