Kota Malang
Akan Dieksekusi, Aset Rumah di Kota Malang Telah Dikosongkan Sendiri Oleh si Penghuni
Sebuah rumah di Jalan Joyo Rahardjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya kembali ke pemilik sah
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Sebuah rumah di Jalan Joyo Rahardjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya kembali ke pemilik sah
- Pengadilan Negeri Kelas I A Malang akan melakukan eksekusi, namun ternyata sudah dikosongkan oleh penghuni sebelumnya, Kamis (20/11/2025)
SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah sekian lama menghadapi berbagai gugatan, sebuah rumah di Jalan Joyo Rahardjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya kembali ke pemilik sah.
Sejatinya, Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Kota Malang) akan melakukan eksekusi namun ternyata sudah dikosongkan oleh penghuni sebelumnya, Kamis (20/11/2025).
Panitera Muda Perdata PN Malang Ramli Hidayat membacakan, sebelumnya rencana eksekusi pengosongan merupakan pelaksanaan dari Penetapan Eksekusi terhadap perkara perdata Nomor 319/Pdt.G/2020/PN.Mlg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara sengketa ini sudah dinyatakan selesai hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1379 K/Pdt/2023.
"Oleh sebab itu, kami dimohon oleh pemilik sah berdasarkan hasil putusan yang tercantum dalam penetapan yang tertuang dalam berkas resmi PN Malang Nomor 36/Pdt.Eks/2024/PN Mlg oleh pemohon eksekusi bernama Riyanti Dyah Palupi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Ketika tiba di lokasi dan hendak dilakukan eksekusi, juru sita PN Malang mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong.
Baca juga: Trans Jatim Malang Raya Diresmikan Gubernur Khofifah, Dishub Ajak Warga Beralih ke Angkutan Umum
"Jadi, penghuni rumah sebelumnya telah memilih mengosongkan obyek secara mandiri. Informasinya, pengosongan secara mandiri itu dilakukan pada Rabu (19/11/2025) malam," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ferdian Tactona Grandis mengungkapkan, bahwa sebelumnya perkara ini dimulai dari jual beli.
Kliennya membeli rumah yang memiliki luas 192 meter persegi tersebut dari pihak berinisial J.
"Waktu itu, klien saya membeli seharga Rp 1,3 miliar di tahun 2017-2019. Namun ternyata sampai akhir 2019, pemilik rumah yaitu J masih menempati rumah tersebut."
"Sampai J telah meninggal, ahli warisnya justru bertahan di rumah itu bahkan sampai sehari sebelum pelaksanaan eksekusi," bebernya.
Pihaknya mengaku, bahwa permohonan eksekusi dilakukan setelah serangkaian proses hukum.
Proses hukum ini ditempuh untuk membuktikan kepemilikan secara sah terkait obyek yang sejatinya telah dibeli oleh kliennya tersebut.
"SHM atas nama klien kami sudah terbit sejak 2017 lalu, tetapi ahli waris tidak mau mengosongkan rumah sehingga kami tempuh proses hukum."
"Sebetulnya, dari empat ahli waris hanya satu yang menempati dan akhirnya kooperatif sebelum dilakukan eksekusi pengosongan," pungkasnya.
| Tim UWG Malang Lolos KKI Nasional 2025, Siap Adu Inovasi di Kontes Kapal Indonesia |
|
|---|
| Sosok Widya Nur Yunisa Pramugari Bus Trans Jatim Malang Raya, Lulus SMA Langsung Nekat Bekerja |
|
|---|
| UWG Malang Luncurkan Fakultas Sains dan Teknologi Informasi, Siap Cetak Talenta Digital Pasar Global |
|
|---|
| UB dan Kementerian ESDM Ingatkan Pentingnya Pemberdayaan Berkelanjutan untuk Warga Sekitar Tambang |
|
|---|
| Pasar Murah dan Festival Kuliner Jatim Digelar di Bakorwil III Malang Selama 2 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rumah-di-Jalan-Joyo-Rahardjo-Kecamatan-Lowokwaru-Kota-Malang-didatangi-Juru-Sita-PN-Malang.jpg)