Selasa, 14 April 2026

Malang Raya

Ini Ancaman Sanusi, Wakil Bupati Malang ke PNSI Jika Hambat Layanan Publik

“Sebagai wakil bupati, saya punya hak mengawasi dan memantau perkembangan. Jika lebih dari 14 hari, layak dipertanyakan kinerja pejabat terkait,"

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG/David Yohanes
Wakil Bupati Malang, HM Sanusi (kanan) bersama bupati Rendra Kresna 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Wakil Bupati Malang, HM Sanusi mengultimatum para pejabat di Pemkab Malang agar tidak menghambat pelayanan publik.

Wakil bupati mewanti-wanti, akan mengganjar mutasi jika ada pejabat yang melanggar ketentuan tersebut.

Pelayanan publik yang menjadi penekanan Sanusi adalah soal perizinan.

“Saya akan usulkan kepada bupati, agar staf PNS maupun kepala dinas yang menghambat perizinan untuk kepentingan masyarakat, dimutasi. Karena menghambat perizinan berarti menghambat investasi,” tegasnya, Senin (13/6/2016).

Sanusi mengingatkan, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan izin. Di dalamnya tegas disebutkan, lamanya proses perizinan paling lama 14 hari terhitung berkas yang masuk, dan pemohon mendapatkan tanda terima.

SOP tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi (KemenPAN dan RB) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Karenanya, SOP tersebut diharapkan untuk ditaati.

“Sebagai wakil bupati, saya punya hak untuk mengawasi dan memantau perkembangan. Jika lebih dari 14 hari, layak dipertanyakan kinerja pejabat terkait,” ujar Sanusi.

Lanjut Sanusi, dirinya pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait lamanya perizinan. Salah satunya, sebuah izin yang baru dikeluarkan setelah tiga bulan pengajuan. Diduga, lamanya izin ini karena ada biaya di luar aturan yang diminta oknum pejabat yang nakal.

Ada pula pengembang yang melapor, karena diminta mengurus izin lokasi. Padahal luas lahan pengembang tersebut hanya 9.000 meter persegi. Sedangkan sesuai aturan, izin lokasi hanya untuk lahan yang lebih dari 10.000 meter persegi.

“Saya akan pertanyakan kepada Satpol PP yang mengundang pengembang tersebut. Sebab pihak pengembang bilang lahannya hanya 9000 meter persegi, sementara Satpol PP bilang lahan tersebut di atas 20.000 meter persegi,” tutur Sanusi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved