Bali

Oknum Polisi di Bali Paksa Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Seks Selama 5 Tahun

Anggota Polres Klungkung mencabuli gadis berinisial BW (17), warga Karangasem, Bali

Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi Siswi SMA 

SURYAMALANG.COM, BALI - Oknum anggota polisi berinisial KA diduga melakukan tindak pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

Anggota Polres Klungkung itu mencabuli BW (17), warga Karangasem, Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengaku telah menerima informasi laporan tersebut.

Polda Bali akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya berinisial KA.

"Ini adalah korbannya di bawah umur. Jika memang benar dilakukan, akan diterapkan UU Perlindungan Anak. Kami akan menyusun langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,"‎ kata Heri di Mapolda Bali, Senin (13/6/2016).

Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah menyatakan, kejadian tragis itu terjadi saat korban berumur 12 tahun.

Korban tak terima sudah hampir lima tahun diperlakukan tidak patut dan dalam ancaman. Korban dijadikan budak seks selama hampir lima tahun.

Saat itu, korban baru saja tamat Sekolah Dasar (SD) di Karangasem, Bali.

Tidak ada biaya sekolah, kemudian bekerja di warung pelaku yang berada di Klungkung, Bali.

Dari bekerja itu, korban tinggal dengan pasangan hidup pelaku yang statusnya tidak jelas.

Korban tidak pernah membayangkan akan diperlakukan tidak senonoh seperti itu, karena ada pasangan hidup pelaku.

"Awalnya tidak ada masalah apa-apa. Tapi kejadian itu terjadi saat korban dan pelaku hanya berdua saja di warung tersebut," kata Sapurah, Senin (13/6/2016).

Saat hanya berdua di warung, korban diminta untuk memijit pelaku.

Janggalnya, pelaku tidak mengenakan sehelai pakaian pun saat dipijat.

Dan dari hal itu, pelaku mengaku ke korban jika akan mandi setelah dipijat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved