Malang Raya
Walah, Penjual Kerupuk Nyambi Jualan Pil Dobel L
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, tertangkapnya dua pengedar pil dobel L di wilayah kecamatan Kasembon
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Edarkan pil koplo jenis dobel L, Sutiono (42) dan Surawan (30) keduanya warga desa Sukosari kecamatan Kasembon kabupaten Malang diamankan Satreskoba Polres Batu, Sabtu (28/5).
Dari tangan kedua tersangka yang keseharianya berjualan kerupuk keliling tersebut, diamankan 1.020 butir pil koplo serta sejumlah handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang diduga hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 20 ribu.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, tertangkapnya dua pengedar pil koplo di wilayah kecamatan Kasembon tersebut berawal dari digeledahnya seorang pemuda bernama AS didepan pom bensin Kasembon.
Dari penggeledahan tersebut didapatkan 20 butir pil koplo. Dari keterangan AS, dirinya membeli pil koplo dari Sutiono di desa Sukosari melalui SMS. Saat itu juga Satreskoba meminta AS (direhabilitasi) untuk memesan pil koplo kembali kepada Sutiono melalui SMS yang ternyata cepat datang di jalan desa Sukosari untuk transaksi.
"Tersangka Sutiono langsung diamankan bersama barang bukti uang hasil penjualan pil koplo Rp 20 ribu," kata Leo Simarmata, Rabu (15/6/2016).
Dari keterangan tersangka Sutiono, menurut Leo Simarmata, diketahui penjual pil koplo Surawan yang masih satu desa dengan Sutiono melalui SMS. Selanjutnya tersangkan Sutiono diminta SMS kepada tersangka Surawan untuk membeli pil koplo dan transaksi dilakukan di jalan desa Sukosari.
Saat tersangka datang ke tempat yang telah disepakati bertransaksi pil koplo, tersangka Surawan langsung diamankan Satreskoba. Dari penggeledahan di rumah tersangka Surawan, ditemukan 1.000 butir pil koplo siap jual.
"Saat itu juga, tersangka beserta barang bukti pil koplo diamankan semuanya," ujar Leo Simarmata.
Kedua tersangka pengedar pil koplo tersebut, tambah Leo Simarmata, dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara tersangka Surawan mengatakan, dirinya mendapat pil koplo dari seseorang dari Surabaya. Dimana orang tersebut datang ke rumahnya sambil membawa pil koplo yang dijualnya seharga Rp 250 ribu untuk 1.000 butir.
"Kami tidak tahu siapa orang itu karena datang tidak direncanakan, dan hasil penjualan pil koplo akan digunakan untuk menambah pendapatannya dari jualan kerupuk keliling," tutur Surawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pil-koplo_20160615_213945.jpg)