Jumat, 15 Mei 2026

Malang Raya

Jokowi Batalkan Tiga Perda Kabupaten Malang, Begini Tanggapan Rendra Kresna

Tiga peraturan daerah (Perda) Kabupaten Malang dibatalkan pemerintah pusat. Rinciannya ini

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Bupati Malang Rendra Kresna 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tiga peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Malang dibatalkan pemerintah pusat. Tiga Perda tersebut menjadi bagian 3.143 Perda yang dianggap bermasalah.

Tiga Perda tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah atau SOTK (struktur organisasi dan tata kerja). Perda tersebut telah diubah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012.

Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang (Perda Pendidikan).

Serta, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bupati Malang, Rendra Kresna mengaku tidak keberatan tiga Perda tersebut dihapus, namun Rendra mengajak DPRD Kabupaten Malang, untuk melakukan pembahasan sebelum Perda tersebut dibatalkan secara permanen.

“Saya akan mengajak DPRD membahas secara konprehensif. Selain itu memang harus ada perubahan-perubahan pada perda yang ada saat ini,” terang Rendra, Kamis (16/6/2016).

Lanjut Rendra, Perda yang paling banyak pasal bermasalah adalah SOTK. Perda tersebut memang harus banyak diubah, dibanding dua Perda lainnya. Salah satunya bidang kelautan dan perikanan, serta kehutanan yang diambil alih Pemerintah Provinsi.

Sementara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Banyaknya perubahan yang harus dilakukan, membuat Rendra sepakat Perda SOTK dihapuskan.

“Lebih baik memang dihapus, kemudian dibuatkan Perda yang baru, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Rendra.

Terkait Perda Pendidikan, ada peralihan kewenangan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebab ke depan wewenang pengelolaan dua sekolah ini ada di Dinas Pendidikan Provinsi.

Sedangkan Perda Minerba, akan ada kewenangan yang diambil oleh Provinsi. Misalnya, soal perizinan tambang yang langsung dikeluarkan Pemerintah Provinsi.

Menurut Rendra, masih perlu dipelajari lebih lanjut sebelum direvisi. "Untuk yang SOTK seharusnya langsung dihapus saja. Namun Perda Pendidikan dan Perda Minerba akan dilakukan pembahasan," pungkas Rendra.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved