Kamis, 16 April 2026

Kediri

Walah, Pengembang Tutup Saluran Air Pengairan Sawah Milik Warga

"Akibat pengurukan lahan pengembang juga mengancam permukiman warga di tiga RT masing-masing RT 30, RT 31 dan RT 32,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudik
Warga Baluwerti memperlihatkan saluran air yang telah tertutup tanah urukan pengembang PT SK Bangun Persada, Kamis (16/6/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Protes warga yang memasang portal jalan di Kelurahan Baluwerti, Kota Kediri, Jawa Timur merupakan puncak kekesalan masyarakat. Masalahnya, pihak pengembang juga menutup saluran air pengairan.

Kondisi saluran air pengairan itu sekarang sudah tertutup timbunan tanah uruk untuk lahan perumahan. Diduga pengurukan saluran air juga tidak berkoordinasi dengan pihak pengairan.

"Warga menuntut dikembalikannya saluran air tersier yang sudah terpendam tanah urukan. Hilangnya saluran air itu mengganggu sistem irigasi untuk petani," ungkap Sugeng Hariadi salah satu perwakilan warga kepada Surya, Kamis (16/6/2016).

Dampak dari penutupan saluran air puluhan hektar sawah terancam kesulitan mendapatkan irigasi teknis.

"Akibat pengurukan lahan pengembang juga mengancam permukiman warga di tiga RT masing-masing RT 30, RT 31 dan RT 32," jelasnya.

Malahan sebagian sawah milik warga Kelurahan Semampir juga ikut terancam kekeringan saat musim kemarau dan kebanjiran pada saat musim hujan. Kondisi lahan di sekitar tanah milik pengembang menjadi lebih rendah.

Padahal lahan sawah tersebut selama ini merupakan kawasan resapan air di Kelurahan Baluwerti.

"Kalau tempat resapannya diuruk, nanti airnya bakal meluber ke permukiman," ungkapnya.

Warga dan petani pemilik lahan juga menuntut dikembalikannya fasilitas umum yang hilang serta meminta penjelasan tukar guling tanah. Lokasi lahan yang dikelola pengembang sebelumnya merupakan tanah kas Kelurahan Baluwerti yang tekar ditukar guling.

Terkait tuntutan warga sudah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 10 Juni 2016. Pada surat warga juga ditanda tangani Ketua RT dan Ketua RW.

"Saran yang kami terima dari wali kota, kami diminta untuk membicarakan dengan lurah dan camat," ungkapnya

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved