Malang Raya
Keluarga Korban Emosi HM 'Cuma' Dituntut 10 Tahun Penjara
“Apa salah anak saya? Perbuatannya sangat keji. Tidak manusiawi,” ucap Tika dengan geram.
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepanjen menuntut MH (16), dengan hukuman penjaran selama 10 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/6/2016).
Tuntutan ini merupakan hukuman maksimal pasal 340 KUHP, namun dengan sistem peradilan anak.
Mendengar tuntutan JPU, keluarga korban emosi. Mereka menilai, tuntutan tersebut terlalu rendah.
“Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ucap ibu korban, Tika Istikharoh (36) yang menunggu di luar ruang sidang, Senin (20/6/2016).
Tika mengungkapkan, MH adalah teman anaknya semasa masih sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Keduanya sangat akrab, hingga sering tidur dan makan bersama.
“Saya sering melayaninya saat makan bersama anak saya,” tuturnya.
Lanjut Tika, MH sengaja menculik anaknya. Saat kejadian, MH menjemput Franky yang sedang makan. Franky kemudian dibawa jalan-jalan, sebelum kemudian dibunuh.
“Apa salah anak saya? Perbuatannya sangat keji. Tidak manusiawi,” ucap Tika dengan geram.
Kuasa hukum terdawak M Amin mengatakan, tuntutan JPU sudah maksimal. Diakuinya, MH memang melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan prinsip sistem peradilan anak.
“Misalnya terdakwa sudah dewasa, mungkin akan dituntut hukuman mati. Tapi terdakwa kan masih anak-anak, sistem peradilannya juga berbeda,” terang Amin seusai sidang.
Amin menambahkan, MH seharusnya mendapat keringanan. Setidaknya, ia sudah meminta maaf meski tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Selain itu, MH belum pernah melakukan kejahatan.
Kasus ini bermula saat MH meminjam laptop milik Franky. Diam-diam laptop tersebut digadaikan. Korban kemudian terus meminta laptop tersebut dikembalikan.
Tidak tahan terus ditagih, MH merencanakan membunuh Franky. MH menusuk Franky dengan pisau, kemudian tubuhnya dimasukan karung dan dibuang ke sungai.
Demikian juga sepeda motor Franky, turut dibuang ke sungai.