Bangkalan

Polisi Sita 15 Kilogram Bubuk Mesiu dan 2000 Selongsong Mercon dari Gudang ML

Polisi menyita 15 kilogram bubuk mesiu, bungkusan potasium, arang dari gudang milik ML. Seluruh benda ini rencananya dibuat...

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menunjukkan barang bukti berupa seikat mercon yang siap jual, Selasa (21/6/2016) 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan menyita 2000 selongsong mercon dan 15 kilogram serbuk mesiu di Desa Delembeh, Kecamatan Tanah Merah, Selasa (21/6/2016) dini hari.

Kala itu polisi juga menemukan bungkusan potasium, arang sebagai campuran bahan peledak, dan sumbu juga ditemukan di gudang milik tersangka ML (48), warga desa setempat.

"Ribuan mercon itu dibuat dalam beragam uPkuran. Ada sebesar lengan pria dewasa, sebesar jempol kaki, dan sebesar jari tangan," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha didampingi Kasubag Humas AKP Bidarudin.

Hasil pemeriksaan, dijelaskan Kapolres, serbuk-serbuk bahan peledak itu dipasok dari toko penjual bahan-bahan kimia. Modus pembeliannya yakni dengan cara diantar langsung ke rumah tersangka.

"Tersangka sudah membuat dan menjual mercon sejak tiga tahun. Penjualannya hanya di Kabupaten Bangkalan, belum sampai ke luar kota," ungkap AKBP Anis.

Penggrebekan produksi mercon itu berawal dari informasi yang menyebutkan, kegiatan membuat mercon sangat meresahkan warga sekitar. Begitu juga bunyi keras ledakan dari mercon yang dibuat ML.

"Semua yang kami sita hanya low explosive. Namun jika jatuh ke tangan orang yang tepat, bisa menjadi high explosive," tegasnya.

Tersangka ML mengaku mengetahui terkait bahaya pembuatan dan pelanggaran menjual mercon. Namun hal itu terpaksa dilakukan karena tehimpit kebutuhan ekonomi.

"Modal Rp 20 juta. Untuk ukuran sebesar lengan saya jual Rp 10.000. Ukuran jempol kaki Rp 2.500 dan sebesar jari tangan Rp 1.000," singkatnya.

Kendati demikian, ML terancam kurungan pidana lantaran melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi atau bahan peledak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved