Senin, 13 April 2026

Kota Malang

Sidang Proyek Tol Mapan Memasuki Tahap Mediasi Pertama, Hasilnya. . .

Gugatan warga Kelurahan Madyopuro yang terdampak proyek jalan tol Malang - Pandaan (Mapan) memasuki tahap mediasi

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi pengadilan 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Gugatan warga Kelurahan Madyopuro yang terdampak proyek jalan tol Malang - Pandaan (Mapan) memasuki tahap mediasi, Selasa (21/6/2016).

Mediasi pertama kali ini dihadiri oleh 63 orang penggugat prinsipil didampingj kuasa hukum Sumardhan, dan tiga tim kuasa hukum tergugat.

Ketiga tergugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Pemerintah Kota Malang c.q Wali Kota Malang dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Isrin Surya Kurniasih dilakukan secara tertutup. Mediasi hanya berlangsung sekitar 20 menit.

Dalam mediasi tersebut, penggugat membacakan tuntutan melalui kuasa hukum. Setelah pembacaan itu, hakim mediator bertanya kepada pihak tergugat apakah bisa menyanggupi tuntutan tersebut.

Tetapi kuasa hukum tergugat tidak bisa menjawab tuntutan warga. Akhirnya tidak tercapai titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan pekan depan.

"Tadi kuasa hukum dari tergugat sempat menanggapi tuntutan kami, tetapi itu bukan sikap lembaga atau orang yang mereka wakili. Sehingga tadi hakim menunda mediasi lagi pekan depan," ujar Sumardhan, pengacara warga.

Tuntutan yang disampaikan warga, kata Sumardhan, terkait nilai ganti rugi aset yang akan digunakan pembangunan jalan tol itu.

Berdasarkan penghitungan penaksir, nilai tanah di kawasan itu dihargai Rp 3,9 juta per meter persegi. Warga keberatan karena nilai sebesar itu dirasa tidak menyejahterakan masyarakat.

"Selain itu prosedurnya kami nilai tidak transparan. Ada yurisprudensi terkait gugatan tol ini, yakni gugatan pembebasan lahan tol Tanjung Priok. Dalam kasus itu, hakim mengambil keputusan menggunakan asas kesejahteraan, sehingga pembebasan lahan warga tidak hanya berdasar pada standar harga tanah di pasaran," tegasnya.

Terkait gugatan warga Madyopuro ini, kuasa hukum para tergugat tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Mereka langsung meninggalkan pengadilan setelah mediasi ditutup, tanpa memberikan komentar kepada media.

Wali Kota Malang yang ikut digugat warga didampingi oleh staf dari Bagian Hukum Pemkot Malang.

Mediasi itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tanggapan tergugat. Jika dalam mediasi tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang gugatan.

PN Malang memiliki waktu 40 hari untuk menyelesaikan gugatan warga tersebut.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved