Kediri
Nenek 70 Tahun Produksi Miras di Rumahnya, Akibatnya ini
Toko Jamu Kondang Rasa yang nyambi membuat miras baceman di Jl Sersan KKO Harun, Kota Kediri digrebek polisi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Toko Jamu Kondang Rasa yang nyambi membuat miras baceman di Jl Sersan KKO Harun, Kota Kediri digrebek polisi. Tersangka dan barang bukti peralatan pembuat miras diamankan di Mapolres Kediri Kota, Rabu (22/6/2016) malam.
Pembuat miras baceman yang diamankan Ny Minarni (70) warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Pelaku sudah beberapa kali digrebek petugas namun kembali mengulangi perbuatannya.
Salah satu karyawannya Heru Setiawan ikut dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangannya.
Sementara dari toko jamu TKP penggrebekan diamankan barang bukti 5 dos miras baceman siap edar masing-masing 25 botol isi 600 ml.
Diamankan juga satu jurigen biru isi 20 liter berisi ethanol, satu jurigen biru 20 liter berisi arak dan satu jurigen putih 20 liter isi pewarna.
Bahan campuran miras yang diamankan satu toples isi gula pasir, satu toples isi pemanis makanan sakarin. Dua buah corong plastik, 2 buah pompa mini, satu selang, timba plastik dan sebuah alat pengukur kadar alkohol juga disita.
Saat berlangsung penggrebekan Minarni tertangkap tangan sedang memproduksi miras baceman di lantai dua rumahnya yang juga difungsikan untuk toko jamu.
Pelaku sedang mencampur 1 liter ethanol 85 persen dengan 5 liter air pam mentah, ditambah gula, pemanis dan pewarna, kemudian dikemas dalam wadah botol air mineral ukuran 600 ml dan 1.500 ml.
Tersangka telah memproduksi, menyimpan, mengangkut dan mengedarkan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Selain itu produksi pangan yang dibuat belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan atau memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menjelaskan tersangka diancam pidana pasal 135 jo 71 ayat (2) atau pasal 137 ayat (1) (2) jo psl 77 ayat (1)(2) UU RI no 18/2012 tentang Pangan atau pasal 62 ayat (1) UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses penyidikan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/miras_20160623_065107.jpg)