Malang Raya

Pembunuh Yuni Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Badrus Salam, Pembunuh Kekasih Gelapnya Lolos dari dakwaan pembunuh berencana. Alasannya...

Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
google
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badrus Salam (23), pembunuh kekasih gelapnya, Yuni Aisyah (20) lolos dari dakwaan pembunuhan berencana.

Dalam sidang di PN Kepanjen, Kamis (23/6/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tuntutan JPU ini berbeda dengan pasal yang diajukan penyidik kepolisian, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dari ancaman maksimal pasal 338 berupa penjara 15 tahun, Badrus dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Diean Febia R seusai sidang menjelaskan, unsur kesengajaan sulit dibuktikan.

Tidak ada satu pun saksi yang menguatkan, bahwa terdakwa membawa pisau memang untuk membunuh korban.

“Fakta-fakta persidangan, tidak ada yang menguatkan bahwa dia memang merencanakan pembunuhan. Dari pada kami tuntut pasal 340 (KUHP) kemudian lepas karena terpatahkan, kami gunakan pasal 338,” urai Febia.

Lanjut Febia, Badrus memang terbukti membawa pisau sejak dari rumah.

Namun menurut pengakuannya, pisau tersebut selalu dibawa untuk berjaga-jaga.

"Di lain sisi, tidak ada saksi yang bisa menerangkan, untuk apa pisau tersebut," tandas Febia.

Kamis (3/3/2016) silam sekitar pukul 21.30 wib, tubuh Yuni terjatuh saat dibonceng Badrus, di Dusun Cendol Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan.

Awalnya warga mengira kejadian tersebut hanya kecelakaan biasa. Warga terkejut, sebab tubuh Yuni berlumuran darah.

Dari penyelidikan polisi diketahui, Badrus menusuk Yuni saat di area persawahan Peniwen, Kromengan.

Usai menusuk, penjual bakso ini merasa kasihan dan bermaksud membawa Yuni ke rumah sakit.

Namun Yuni kehabisan darah dan meninggal, kemudian terjatuh di lokasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved