Kota Batu
Wali Kota Batu Didesak Keluarkan Perwali Dana Desa, Alasannya Begini
Wali Kota Batu Didesak Keluarkan Perwali Dana Desa, Alasannya Begini
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BATU - Belum cairnya dana desa dari APBN di Kota Batu membuat Malang Corruption Watch (MCW) gerah.
Ini karena banyak pengaduan dari aparat desa dan warga masyarakat yang diterima MCW terkait belum cairnya dana desa sejak dikucurkan oleh Pemerintah Pusat tahun 2015.
Divisi Advokasi MCW, M Taher Bugis mengatakan pencairan dana desa dari APBN kepada 19 desa di Kota Batu sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.
Di mana pada saat itu Wali Kota Batu menjadi satu-satunya Kepala Daerah di Indonesia yang berani menolak pencairan Dana Desa sebelum adanya Peraturan Daerah tentang Desa.
Ketika Perda tentang Desa sudah disahkan pada akhir tahun 2015 lalu ternyata hingga sekarang belum ditindaklanjuti dengan Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa.
"Artinya Wali Kota Batu disini telah menghalangi Pemerindah Desa untuk menggunakan dan menyerap Dana Desa.
Dengan demikian Wali Kota Batu jelas melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga beliaunya harus ditindak sesuai aturan yang ada," kata M Taher Bugis, Kamis (23/6/2016).
Dijelaskan Taher Bugis, besaran anggaran Dana Desa dari APBD untuk 29 Kabupaten dan 1 Kota yakni Kota Batu pada tahun 2015 mencapai Rp 1,99 Triliun.
Khusus untuk Kota Batu mendapatkan plafon Dana Desa dari APBN mencapai Rp 5,8 miliar untuk 19 Desa.
Dan pada tahun 2016 ini anggaran dari APBN untuk Dana Desa pada 19 Desa di Kota Batu naik menjadi sekitar Rp 14 miliar.
Namun, dari besaran anggaran Dana Desa tersebut yang belum pernah disalurkan hingga kini tidak diketahui di mana keberadaanya.
Apakah masih ada di rekening Pemerintah Pusat atau ada di Pemkot Batu? Atau justru sudah ada di masing-masing rekening Desa penerima yang belum bisa digunakan karena belum adanya Perwali Kota Batu?
"Itu yang menjadi pertanyaan kami, bila disimpan di rekening bank tentu ada bagi hasil bunganya dan siapa yang menerima bunganya kami khawatir ada dugaan korupsi dari Dana Desa yang disimpan itu," ucap Taher Bugis.
Ditambahkan Ketua Divisi Advokasi MCW, Akmal Adicahya, berdasar informasi yang diperoleh MCW menyebutkan dari 29 Kabupaten dan 1 Kota Batu sebagai penerima Dana Desa di Jawa Timur pada umumnya sudah memenuhi syarat pencairan.
Hanya Kota Batu yang persyaratannya masih belum terpenuhi hingga sekarang ini. Akibatnya Dana Desa bersumber dari APBN itu belum juga diterima pihak Desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-mcw-desak-pemkot-batu-keluarkan-aturan-terkait-dana-desa_20160623_231257.jpg)