Kota Malang
Lihat Pakaian Warga saat Sidang Pembangunan Tol Malang-Pandaan, Begini Penjelasaannya
Lihat pakaian warga saat menghadiri sidang pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan). Alasannya. . .
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wakil Pemerintah Kota Malang tak hadir dalam sidang mediasi dengan warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (28/6/2016).
Berdasarkan keterangan Bagian Hukum ke panitera mediasi itu, mereka tidak bisa hadir karena ada acara.
Tim dari Bagian Hukum yang menjadi wakil Pemkot Malang juga tidak hadir dalam sidang gugatan pertama.
Sidang gugatan merupakan lanjutan dari mediasi yang tidak mencapai kata mufakat antara penggugat dan tergugat.
Selasa (28/6/2016) pagi, hakim mediator Isrin Surya Kurniasih memimpin mediasi kedua kalinya.
Mediasi ini untuk mendengarkan jawaban dari wakil para tergugat.
Terdapat tiga dalam kasus itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketiga lembaga ini diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Tetapi, hanya kuasa hukum dari Kementerian PU dan BPN yang hadir.
Kedua tim kuasa hukum memberikan jawaban serupa kepada hakim mediator. Bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan menyetujui keinginan warga tentang nilai ganti rugi.
"Karena itu tugas tim penaksir yang ditunjuk oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Kami tidak memiliki wewenang apapun menyetujui nilai ganti rugi ini," ujar Kasubsi Sengketa Konflik Pertanahan BPN Malang M Yusuf, usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Agus Dwimarno menegaskan pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku di peraturan pengadaan barang.
"Kami tunduk kepada aturan. Tentang pembebasan lahan ini, kami mengacu kepada peraturan tentang pengadaan barang. Dan tentang nanti bunyi putusan hakim, kami juga akan mematuhinya," ujar Agus.
Jawaban dari kedua tergugat itu akhirnya membuat tidak ada kata mufakat antara penggugat dan tergugat. Ditambah lagi, tergugat kedua yakni Pemkot Malang tidak hadir.
Akhirnya hakim mediator menutup sidang dan melaporkannya ke majelis hakim. Berselang 15 menit setelah mediasi ditutup, majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang memulai sidang gugatan.
"Saya kira terjadi kata sepakat, ternyata tidak ada ya. Ini satu tergugat tidak hadir juga ya," ujar Rightmen sesaat setelah mengetok palu tanda sidang gugatan dibuka.
Kuasa hukum penggugat (warga terdampak pembangunan tol) yang diketuai Sumardhan menyampaikan materi gugatan kepada majelis hakim. Begitu juga kuasa hukum dua tergugat, menyampaikan jawaban atas gugatan warga.
"Tidak perlu dibaca ya kalau tidak ada perbaikan, tambahan atau pengurangan. Karena kita harus menyelesaikan sidang ini dalam waktu cepat, seperti peraturan Mahkamah Agung. Intinya masih sama kan, bahwa nilai ganti rugi bagi warga terlalu rendah," ujar Rightmen yang diiyakan secara bersamaan oleh pengunjung sidang.
Sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (29/6/2016). Agendanya mendengar jawaban tergugat kedua, dan pembuktian.
Sidang gugatan dipenuhi oleh warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkadang Kota Malang. Sebanyak 63 orang warga setempat menjadi penggugat.
Mereka memakai kaus putih bertuliskan 'Angel - Angel Gak Tak Dol' dan 'Not For Sale' di bagian punggung. Ada juga kaus bertuliskan 'Prosedur Tidak Dilalu Berarti Perbuatan Melawan HUkum'.
Kaus seharga Rp 25.000 itu dibuat sehari sebelum mediasi dan sidang gugatan. Warga ingin menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak mereka atas nilai aset yang akan tergusur jika proyek tol itu dimulai.
"Kami akan terus berjuang, karena tadi di mediasi terlihat kalau terjadi tontotan ludruk. Masak mereka tidak bisa memberikan jawaban, kembali lagi ke nol," ujar Koordinator warga Endi Sampurno.