Malang Raya
Sidang Gugatan Tol Malang-Pandaan, Saksi Pemkot Ditolak Majelis Hakim
saksi yang ditolak yakni Camat Kedungkandang Pent Haryoto, Lurah Madyopuro Bambang Heryanto, dan Kasi Pembangunan Kelurahan Madyopuro Dwi Putra
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak saksi yang diajukan Pemerintah Kota Malang dalam sidang lanjutan gugatan warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan, Jumat (1/7/2016). Majelis hakim menolak saksi itu karena saksi menyalahi hukum acara perdata.
Ada tiga orang saksi yang ditolak yakni Camat Kedungkandang Pent Haryoto, Lurah Madyopuro Bambang Heryanto, dan Kasi Pembangunan Kelurahan Madyopuro Dwi Putra. Ketiganya ditolak karena sejak awal persidangan berada di kursi pengunjung di dalam ruang sidang. Padahal berdasarkan hukum acara perdata, saksi dipanggil berurutan dan ketika belum dipanggil untuk bersaksi harus berada di luar ruang sidang.
"Kalau saksinya ini kan dari tadi berada di luar sidang. Ini menyalahi hukum beracara, bapak. Mereka tidak bisa menjadi saksi. Kalau kami teruskan pasti pengacara lawan menolaknya, dan kami juga bisa dipersoalkan," tegur hakim anggota Dina Pelita Asmara kepada Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani.
Ketiga saksi itu dihadirkan oleh Bagian Hukum selaku tim kuasa hukum Pemkot Malang yang menjadi tergugat kedua.
Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang sempat menanyai nama ketiga saksi. Pengacara penggugat Sumardhan menyatakan keberatan jika ketiganya menjadi saksi. Akhirnya majelis hakim juga menolaknya dan menutup sidang. Sidang gugatan warga akan dilanjutkan usai libur Lebaran, dua pekan lagi.