Kediri

Polres Kediri Kota Tangkap Slamet Kristiyo, Pelaku Cabul Terhadap Balita

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menjelaskan, petugas telah menerima hasil visum et repertum

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI – Kepolisian bertindak cepat mengamankan Slamet Kristiyo (37) warga Banjaran, Kota Kediri, Sabtu (2/7/2016). Tersangka diamankan di rumahnya karena diduga telah mencabuli NF bocah balita.

Kasus ini dilaporkan LU orangtua NF pada 29 Juni 2016. Setelah orangtua korban diperiksa ditemukan cukup bukti untuk mengamankan tersangka. Dari laporan korban, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berlangsung di teras rumah kos di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri.

Saat itu korban NF dititipkan orangtunya di rumah saudaranya karena orangtuanya bekerja dari pagi hingga sore hari. Sewaktu saudaranya salat Ashar, korban bermain bersama cucunya Mbah Nen yang berumur 1,5 tahun ditemani pelaku.

Saat bermain, korban kemudian dipangku oleh pelaku, namun tangan kiri pelaku dimasukkan ke dalam celana dalam korban. Kemudian jari tengahnya dimasukkan ke dalam kemaluan korban.
Setelah menerima laporan, petugas langsung memeriksa sejumlah saksi.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menjelaskan, petugas telah menerima hasil visum et repertum. Sedangkan barang bukti yang diamankan celana dalam korban yang ada bercak noda darah.

Setelah mengumpulkan alat bukti kemudian dilakukam penangkapan pelaku. "Saat ini kasusnya sedang proses sidik," tambahnya.

Tersangka dipersangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Perbuatannya diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana perbuatan ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Slamet dilaporkan LU orangtua balita NF ke Polres Kediri Kota karena telah mencabuli putrinya. Kasus itu terungkap setelah NF mengeluh kesakitan saat buang air kecil karena kelaminnya dibuat mainan oleh tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved