Kamis, 16 April 2026

Sidoarjo

Kabar Siswa yang Dicubit Guru Ditolak Semua Sekolah Ternyata Hoax, Begini Penjelasannya

Kabar bahwa SS, siswa yang dicubit Samhudi, guru di Sidoarjo ditolak banyak sekolah ternyata. . .

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Irwan Syairwan
Samhudi saat menjalani persidangan (kanan) dan Samhudi saat membuat kesepakatan damai. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Kabar bahwa SS, siswa yang dicubit Samhudi, guru di Sidoarjo yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo ditolak berbagai sekolah ternyata tak benar.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad yang memastikan itu.

Ia mengatakan siswa tersebut kini sudah bersekolah. "Anak itu sudah tak ada masalah mendaftar PPDB. Sekarang sudah diterima, tapi saya lupa nama sekolahnya," kata Nur Ahmad pada Surya Malang, Senin (4/7/2016).

"Intinya, adanya kasus ini tidak merampas hak SS untuk mendapatkan pendidikan," lanjut dia.

Untuk diketahui, muncul kabar bahwa siswa tersebut ditolak di banyak sekolah.

Kabar itu seiring dengan bergulirnya persidangan, dan muncul foto siswa tersebut sedang merokok.

Saat ini Samhudi juga tengah menanti persidangan selanjutnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Zaeni SH, mengatakan syarat formil kasus tersebut telah terpenuhi sehingga sidang pengadilan terhadap guru olahraga SMP Raden Rahmad tetap digelar.

"Kami telah mendengar ada kesepakatan damai antara pihak pelapor dengan terlapor. Itu hal yang baik sekali. Namun, sidang tetap digelar karena syarat formil telah terpenuhi," kata Zaeni, Senin.

Zaeni menuturkan setiap perkara pidana yang sudah masuk di persidangan tidak bisa serta-merta bisa dihentikan begitu saja ditengah jalan.

Perkara itu terus berlanjut, meski secara materil ada fakta persidangan baru dalam bentuk perdamaian.

Zaeni menegaskan Majelis hakim berkewajiban meneruskan dan memutus perkara itu.

Kendati demikian, Zaeni menerangkan putusan damai ini kemungkinan besar akan mempengaruhi keputusan hakim.

"Bisa putusan bebas, lepas atau putusan percobaan. Yang jelas, kalau perkara sudah ada perdamaian bisa meringankan putusan terdakwa," sambungnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved