Kamis, 9 April 2026

Jepang

Pria ini Dipenjara Gara-gara Gunting Penis Pengacara, Alasannya Mengejutkan

Polisi Penjarakan Pria ini setelah Menggunting Penis Pengacara yang disewa Istrinya

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Adrianus Adhi
kompas.com
Ilustrasi Gunting 

SURYAMALANG.COM - Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang, Selasa (5/7/2016), menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ikki Kotsugai, karena memotong penis seorang pengacara tahun lalu.

Ikki Kotsugai melakukan perbuatan tersebut karena korban yang berusia 43 tahun, diduga telah memaksa istri Ikki untuk melakukan hubungan seksual.

Pemuda 25 tahun itu dikenai sanksi karena menyebabkan luka pada korban, dan melanggar aturan tentang pedang dan senjata api.

Selain itu, mantan mahasiswa Fakultas Hukum itupun melukai korban yang notabene adalah pengacara yang disewa oleh istrinya sendiri.

Demikian diterangkan Hakim Kazunori Karei, seperti dikutip dari laman Japan To Day di Kompas.com Selasa (5/7/2016).

Di dalam amar putusan tertuang, Ikki memukul pengacara itu beberapa kali. Dia kemudian memotong penis korban dengan gunting, yang telah disiapkannya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kantor pengacara di Tokyo, 13 Agustus 2015.

“Korban mengalami penderitaan akibat luka fisik dan psikis setelah kejadian itu," kata Hakim itu.

Dalam proses persidangan, Ikki mengaku diberitahu oleh istrinya bahwa pasangannya itu telah berhubungan seks dengan korban.

“Saya tak bisa mengendalikan amarah saya, dan saya yakin dia telah memaksa istri saya untuk melakukan itu," sambung Ikki.

Namun, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan tak menemukan bukti yang kuat bahwa korban telah melakukan pemaksaan terhadap istri pelaku.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama enam tahun penjara.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved