Malang Raya

Tipu Perangkat Desa, Pria ini Dijebloskan ke Tahanan

“Korban kaget, karena lahan yang disewa tersebut ternyata adalah milik orang. Korban sempat mencari pelaku, namun pelaku sudah kabur,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
liriklaguanak.com
Ilustrasi sawah 

SURYAMALANG.COM, TAJINAN - Delapan bulan dengan lihai Suyadi (59) menghindari kejaran polisi. Namun warga Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini akhirnya harus menghini ruang tahanan Polsek Tajinan.

Sebab Suyadi telah menyewakan lahan pertanian yang bukan miliknya.

Aksi penipuan Suyadi dilakukan pada 12 November 2015 lalu. Saat itu pelaku mengaku memiliki sebidang tanah di Desa Tangkilsari. Tanah tersebut kemudian ditawarkan untuk disewa kepada Isbandi (47), perangkat Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang.

“Saat itu kedua pihak sepakat, lahan tersebut disewa Rp 125 juta,” ungkap Kapolsek Tajinan, AKP Trianto, Minggu (17/7/2016).

Untuk meyakinkan calon korbannya, Suyadi mengajak Isbandi melihat lokasi lahan yang akan disewakan. Namun sebenarnya lahan yang ditunjukan Suyadi adalah milik orang lain, bukan miliknya. Namun dengan gayanya, Suyadi berhasil meyakinkan Isbandi.

Kesepakatan pun terjadi antara Suyadi dan Isbandi. Uang sewa Rp 125 juta tersebut untuk masa sewa lima tahun. Suyadi pun memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Namun saat Isbandi akan menggarap lahan tersebut, ternyata ada pemilik yang sah.

“Korban kaget, karena lahan yang disewa tersebut ternyata adalah milik orang. Korban sempat mencari pelaku, namun pelaku sudah kabur,” sambung Trianto.

Tidak bisa minta tanggung jawab Suyadi, Isbandi kemudian melapor ke Polsek Tajinan. Namun polisi kesulitan melacak keberadaan Suyadi. Delapan bulan Suyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Namun Suyadi akhirnya pulang karena kangen dengan keluarganya. Sabtu (16/7) polisi menangkapnya, saat berada di rumah. “Kami mendapat informasi jika pelaku pulang. Anggota kami kemudian melakukan penangkapan,” tambah Trainto.

Saat ini penyidik telah selesai meminta keterangan dari Suyadi. Masih menurut Trianto, saat ini berkas perkara sudah lengkap dan tinggal melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. “Perkaranya sudah P21. Segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Trianto.

Sementara Suyadi telah mengakui perbuatannya. MenurutnyaSuyadi mengaku terpaksa menipu, karena terbelit hutang. Uang tersebut sudah habis untuk bayar hutang dan keperluan keluarga.

“Sudah habis semua buat bayar hutang sama biaya kebutuhan hidup keluarga,” ucapnya kepada penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved